Dituntut karena Menelepon sambil Berkendara, Nasib Pria Ini Mujur

Ilustrasi menelepon saat mengemudi.
Sumber :
  • Pixabay/Luxstorm

VIVA – Mengemudi sambil menggunakan ponsel diketahui sebagai tindakan ilegal. Namun, seorang pria dengan nama Jason Stiber memutuskan untuk memperjuangkan tuntutan yang dilayangkan padanya di pengadilan.

Studi: Telepon Sambil Berkendara Picu Perubahan Fokus Otak

Dilansir melalui situs Ubergizmo, Minggu, 5 Mei 2019, pertarungan hukum yang dihadapi Stiber memakan waktu hingga 13 bulan lamanya, dan mungkin saja, untuk biaya hukuman sudah menelan hingga ribuan dolar AS. Namun akhirnya ia telah berhasil membersihkan namanya.

Menurut hakim yang memimpin kasus ini Stiber dinyatakan tidak bersalah karena sudah mengemudi dengan membagi konsentrasinya ke hal lain.

Curhat Prabowo Usai Kunjungan Kerja ke Luar Negeri: Indonesia Disegani!

Bagi Anda yang bertanya-tanya apa yang terjadi dengan pria ini, pada 2018, Stiber mendapat perintah untuk menepi oleh polisi karena diduga menyetir sambil melakukan hal lain.

Polisi mengklaim bahwa Stiber memiliki benda di sebelah wajahnya, yang mereka sebut sebagai smartphone.

Gak Perlu Kartu ATM, Ini Cara Setor dan Tarik Tunai Pakai BRImo

Stiber pun bersikeras hanya memakan has brown. Ia tidak mau membayar tuntutan sebesar US$300 atau sekitar Rp4,3 juta karena berpotensi akan semakin memperkuat alasan bahwa dirinya bersalah.

Stiber kemudian memutuskan untuk melawannya melalui Freedom of Information Act. Ia kemudian berhasil mendapatkan catatan bahwa petugas yang menyuruhnya menepi itu telah bekerja selama 15 jam dan memiliki shift hingga 16 jam.

Ia berargumen bahwa pendapat polisi itu bisa saja salah karena telah bekerja dalam waktu yang lama.

"Itu sebabnya saya melakukannya. Saya tidak ingin orang lain mengalaminya. Orang lain tidak memiliki banyak harta untuk melakukan hal yang sama," kata Stiber.

Mengemudi sambil berbicara di telepon

Awas, Jangan Sering Menelepon di Dalam Mobil

Menelepon di ruang sempit bisa berbahaya bagi kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2018