Proyek Besar Facebook Membangun Blockchain di Platformnya

Facebook.
Sumber :
  • Mashable

VIVA – Seperti yang diketahui, Facebook tengah membangun tim blockchain-nya sendiri. Rumor menyebut bahwa perusahaan akan memiliki crytocurrency, seperti bitcoin yang dapat digunakan transfer uang melalui WhatsApp atau Messenger.

Menkomdigi Meutya Hafid: AI Buka Peluang Bagi UMKM Agar Lebih Kompetitif

Dilansir melalui situs BGR, Minggu 5 Mei 2019, sepertinya rencana bakal lebih besar dari rumor di atas. Menurut laporan, raksasa media sosial itu akan membangun sistem pembayaran online besar-besaran, menyaingi yang sudah ada saat ini.

Facebook telah melakukan pembicaraan dengan banyak perusahaan keuangan dan pedagang online. Mengatakan bahwa mereka akan memulai sistem pembayaran online pada jenis crytocurrency stablecoin. Tidak seperti kebanyakan koin digital, stablecoin akan berpatokan pada dolar Amerika Serikat.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu juga disebut telah melakukan pembicaraan dengan lembaga keuangan, termasuk Visa, Mastercard dan First Data ketika mereka mencari investasi untuk proyeknya sebesar US$1 miliar. 

Laporan juga menyebut bahwa Facebook sedang melakukan negosiasi dengan perusahaan e-commerce berkaitan dengan penerimaan mata uang digital yang mereka lakukan. Perusahaan yang tidak disebutkan namanya itu juga disebut bisa berinvestasi ke dalam proyeknya.

Lindungi Keluarga, Indri Angga Prabowo: Ibu Cerdas Digital Jadi Kunci

Pedagang juga akan mendapat manfaat, mereka tidak harus membayar biaya tambahan terkait dengan transaksi kartu kredit. Ide lain adalah bagaimana pengguna dapat membayar produk menggunakan token Facebook setelah mengklik iklan. Pedagang kemudian dapat menggunakan token untuk membayar lebih banyak iklan di Facebook.

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia

Pertumbuhan Ekonomi hingga Inflasi Dipastikan Terjaga PPN Jadi 12 Persen, Sistem Perpajakan Makin Kuat

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendapat sorotan dari masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024