Salah Satu Kegunaan Registrasi Prabayar untuk Pemilu
- VIVA.co.id/Lazuardhi Utama
VIVA – Komisi Pemilihan Umum, per Kamis, 2 Mei 2019, mencatat bahwa 382 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Serentak 2019 yang meninggal dunia.
Menurut KPU mereka yang meninggal dunia lantaran kelelahan melaksanakan kewajiban sebagai petugas penyelenggara pemilihan umum.
Hal ini mendorong mencuatnya penerapan electronic voting (e-voting) atau pemilu online. Meski tidak dalam waktu dekat.
PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel mengaku telah mendukung rencana jangka panjang e-voting melalui registrasi prabayar yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Menurut Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah, registrasi prabayar berfungsi sebagai identifikasi warga secara akurat supaya yang ikut pemilu adalah 'orang yang sebenarnya'.
"Ini pentingnya registrasi prabayar. Jadi nomor telepon seluler dan pemiliknya sama. Satu identitas. Di sini starting point-nya," katanya saat berbincang dengan VIVA dan sejumlah media di Seminyak, Badung, Bali, Selasa malam, 30 April 2019.
Dengan demikian, Ririek melanjutkan, satu identitas ini sudah ideal dan sempurna, maka pemilu online bisa terlaksana dengan maksimal ke depannya.
Berdasarkan data yang dikutip dari situs Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, electronic voting adalah suatu metode pemungutan suara dan penghitungan suara dalam suatu pemilihan dengan menggunakan perangkat elektronik.
Namun, jika menilik ke belakang, pemerintah sebenarnya sudah mulai menggunakan teknologi untuk membantu penyelenggaraan pemilu sejak 2014.
Kala itu, mereka menggunakan proses pendaftaran pemilih menjadi daftar berbasis data yang sudah terkomputerisasi, sehingga bisa diakses siapa pun.
Selain itu, KPU juga sudah menerapkan teknologi e-recapitulation yang dikenal dengan nama Sistem Informasi Pungut Hitung (Situng), yang sudah digunakan pada Pemilu 2014, Pilkada 2015, dan Pilkada 2017. Namun, Indonesia belum melaksanakan pemilu secara e-voting.