Menkominfo: Regulasi dan Konsolidasi Operator Ibarat Telur dan Ayam

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat skenario frekuensi setelah operator telekomunikasi melakukan konsolidasi.

Gelombang PHK Startup Unicorn dan Decacorn, Ini Nasihat Eks Menkominfo

Pertama adalah frekuensi yang dimiliki masing-masing perusahaan akan menjadi milik mereka pascakonsolidasi. Kedua, sebagian frekuensi ditarik dan sebagian dilelang.

Ketiga, sebagian ditarik kemudian ditahan dahulu sembari menunggu evaluasi dari Kominfo. Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail menuturkan, semua pilihan tersebut akan dikaji baik dan buruknya.

Merdeka dari Kominfo, Rudiantara: Ada yang Suka dan Kurang Suka

Akan tetapi ia menekankan secara prinsip jangan sampai frekuensi menghambat proses konsolidasi.

"Selain tiga opsi yang disebutkan, kami juga melihat aspek lain. Mulai dari jumlah konsumen yang dilayani, komitmen investasi, dan coverage di wilayah mana saja," ujar Ismail dalam acara Talkshow dan Seminar Indonesia Technology Forum di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.

Rudiantara Pakai Baju Putih, Dipanggil Jokowi ke Istana?

Hal yang sama juga diutarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Ia mengatakan, bahwa ada ketakutan soal keterbatasan frekuensi 5 hingga 10 tahun ke depan.

Soal konsolidasi salah satu poin yang diributkan adalah tidak adanya regulasi, yang jika sudah ada, tidak terjadi merger perusahaan telekomunikasi.

"Ini seperti telur dan ayam. Sekarang dua-duanya goreng bareng saja. Regulasi sama konsolidasi operator jalan pararel. Tektokan terus, komunikasi terus," ungkap Rudiantara.

Ia pun menginginkan jika spektrum frekuensi bisa digunakan secara baik demi kepentingan masyarakat Indonesia. (mus)

Najwa Shihab.

Backup Pusat Data Nasional Hanya 2%, Najwa Shihab: Sejak Kapan Kita Dianggap Penting?

Najwa Shihab geram mengetahui backup Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) hanya mencapai 2%. Pada tanggal 27 Juni 2024, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa S

img_title
VIVA.co.id
29 Juni 2024