Tarif Ojek Online Naik, Curhat Pengguna: Gila-gilaan, Mencekik
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Tarif layanan ojek online telah naik per 1 Mei 2019. Kenaikan tarif ini membuat beberapa pelanggan ojek online kaget. Sebagian dari pengguna belum menyadari kenaikan tarif ojek online per 1 Mei 2019. Pelanggan ojek online merasa kenaikan tarif begitu tinggi dan mengeluhkannya di media sosial Twitter.
"@GrabID tarif grab naik ya? Tp naiknya kok gila gilaan sii.. Tarif dasar asalnya 4k jd 9k," tulis akun @ErmilaNora dikutip 1 Mei 2019.
Malah sebagian pengguna merasakan kenaikan tarif ini mencekik mereka. Sebab terlihat signifikan kenaikannya.
"Sekarang tarif grab n gojek naik mencekik," tulis akun @Agmez_Ngongoloy.
Pelanggan ojek online lainnya, Alika Noor merasakan dampak kenaikan tarif ojek online. Dia merasa tarif ojek online terlalu tinggi untuk rute dari kosnya di daerah Matraman, Jakarta Timur menuju kantornya di kawasan industri Pulogadung Jakarta Timur yang jaraknya kurang lebih 5-7 kilometer.
"Tadinya mau naik ojek online biar lebih cepat nyampai kantor. Pas lihat tarif dua platform ojek online kok naik drastis. Ini mahal dari biasanya, makanya ngalah deh naik busway," ujarnya.
Tarif busway untuk rute Matraman ke Pulogadung cukup terjangkau, cuma Rp3.500. Alika mengatakan, sebelum tarif ojek online naik, untuk berangkat ke kantor dia setia naik ojek online.
"Biasanya tarif kurang 15 ribu pakai non tunai dari Matraman ke kantor. Sekarang pakai non tunai tarif ojek online sekitar 22 ribu," katanya.
Perubahan tarif ojek online berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam aturan ada tiga zona wilayah tarif. Tarif batas bawah yang diberlakukan zona meliputi Sumatera dan Jawa dan Bali ditetapkan Rp1.850 per kilometer. Sedangkan Zona II, mencakup Jabodetabek, yakni Rp2.000 per km dan Zona III di wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua dan NTB sebesar Rp2.100 per km.
Selain tarif antar penumpang, pemerintah juga mengatur biaya jasa minimal per empat kilometer senilai Rp7.000-Rp10.000. (ase)