Pemprov DKI Akan Batasi Penggunaan Plastik, Tunggu Tanggal Mainnya!

Pramuniaga memasukkan barang yang telah dibeli konsumen ke dalam kantong plastik di salah satu mini market di kawasan Jakarta Timur, Jumat, 1 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Beberapa kota di Indonesia telah melakukan pelarangan terhadap penggunaan sampah plastik sekali pakai, di antaranya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Bali dan Bogor, Jawa Barat. Lantas, bagaimana dengan DKI Jakarta?

Industri Plastik dan Karet Indonesia Didorong Akselerasi Penerapan Ekonomi Hijau

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati, mengatakan bahwa tahap penyusunan peraturan pengurangan sampah plastik sekali pakai sudah dilakukan sejak 2018, dan saat ini sudah dalam tahap final.

"Pengelola pusat perbelanjaan wajib gunakan kantong belanja ramah lingkungan, yang mana bahan bakunya terbuat dari tanaman, kain atau yang bisa digunakan kembali. Kita juga akan berangkat dari pasar modern dan tradisional, Direktur Perusahaan Daerah Pasar Jaya juga diketahui sangat mendukung," kata Rahmawati dalam konferensi pers 'Dukung Pelarangan Plastik Sekali Pakai di Indonesia', di Artotel Thamrin, Jakarta, Senin, 29 April 2019.

Rapat Kerja Perdana dengan Komisi XII DPR RI, Menteri LH Paparkan Program Strategis 2025

Selain melakukan pembatasan, pemerintah juga merasa berkewajiban untuk melakukan edukasi. Di mana mereka bertekad untuk mengubah perilaku masyarakat agar lebih ramah terhadap lingkungan. Ia berharap peraturan ini bisa cepat disahkan, agar produksi sampah bisa menurun.

"Ada beberapa arahan dari Gubernur DKI Jakarta terkait penyesuaian dengan peraturan lain yang juga baru rilis. Saya enggak bisa bilang kapan, mungkin sedang menunggu waktu yang tepat. Karena hasil survei juga kan dominannya menyetujui aturan tersebut," ujarnya.

Menteri Lingkungan Hidup Ancam Stop Restoran dan Hotel jika Buang Sampah Makanan ke TPA

Bahkan dalam waktu dekat pihaknya juga akan membuat kebijakan terkait peraturan sampah plastik lain, seperti sedotan. Kebijakan ini akan mencakup kafe, restoran, hingga pedagang kaki lima. Rahmawati menyebut bahwasanya ini bukanlah larangan, hanya pembatasan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, jika ingin hidup nyaman, bersih dan sehat, mulailah dari diri masing-masing. Contohnya dengan selalu membawa wadah makanan dan minuman yang bisa digunakan berulang kali.

Terkait limbah rumah tangga, dikatakan Rahmawati, mulailah dengan memilah sampah organik dan anorganik. Sampah organik bisa dimasukkan ke dalam lubang biopori, yang mana bisa dijadikan pupuk kompos. Sedangkan sampah anorganik bisa diberikan kepada pendaur ulang untuk dapat diolah kembali. (ann)

Kantor Unilever Indonesia

Membangun Kota Hijau, Peran ESG dalam Perencanaan Properti

Komitmen ini menunjukkan bahwa keberlanjutan bukan hanya tentang memenuhi standar tertentu, tetapi juga tentang menciptakan masa depan yang lebih baik bagi semua pihak.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024