Konten Tak Netral, Jurdil2019: Ada Logo Capres tapi Milik Pengguna
- Tangkapan layar Jurdil2019.org
VIVA – Situs pemantau Pemilu, www.jurdil2019.org diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atas permintaan dari Badan Pengawas Pemilu.
Bawaslu menuding Jurdil2019.org terindikasi tidak netral karena mereka menemukan foto, logo atau tagar salah satu pasangan calon dalam video tutorial aplikasi Jurdil2019. Padahal sebagai platform pemantau, Bawaslu tegas mensyaratkan platform wajib netral.
Pengelola Jurdil2019.org menolak tudingan tidak netral tersebut. Platform Jurdil2019.org mengatakan tidak ada logo atau pasangan calon salah satu capres yang menunjukkan platform tidak netral.
"Namun kami akui memang ada logo tersebut, tetapi milik salah satu pengguna aplikasi Jurdil2019," ujar pengelola Jurdil2019.org dalam keterangan tertulis kepada VIVA, Kamis 25 April 2019.
Munculnya foto salah satu capres dari pengguna itu, kata pengelola Jurdil2019.org, terjadi karena aplikasi mereka merupakan aplikasi yang terbuka untuk publik tanpa pilih-pilih.
"Maka kami di luar pengetahuan tentang aturan-aturan sebagai pemantau yang tidak diberikan oleh Bawaslu. Tentang aturan-aturan tersebut adalah di luar kuasa kami," dalih pengelola platform tersebut.
Pengelola Jurdil2019.org mengaku kesal dengan pemberitaan negatif tentang platform pemantau Pemilu tersebut.
"Sangat disesali berbagai media online memberitakan bahwa Jurdil2019 adalah abal-abal, tidak netral dan melakukan kegiatan quick count," ujar pengelola.
Blokir situs Jurdil2019.org telah dilakukan Kominfo pada Sabtu 20 April 2019. Pengelola Jurdil2019.org telah berupaya membuka blokir dengan menemui Bawaslu dan Kominfo. Namun mereka merasa tidak mendapatkan kepastian dari kedua lembaga tersebut.