Upaya Jurdil2019.org Buka Blokir, Malah 'Dipingpong' Bawaslu

Tampilan laman www.jurdil2019.org
Sumber :
  • Tangkapan layar Jurdil2019.org

VIVA – Pengelola laman www.jurdil2019.org buka suara dengan pemblokiran platform oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemblokiran itu atas permintaan dari Badan Pengawas Pemilu.

Kapolri: Sejak 2020, Ada 9.096 Tersangka Judi Online dan 5.991 Rekening Diblokir

Pengelola Jurdil2019.org mengaku kaget dan terkejut dengan pemblokiran dengan dalih melanggar akreditasi Bawaslu dan platform tersebut dituding berisi konten negatif. Pengelola platform tersebut juga mengeluhkan tidak adanya pemberitahuan dari Kominfo atau Bawaslu sebelum eksekusi pemblokiran.

Pengelola Jurdil2019.org pun memperjuangkan agar platform mereka dibuka blokirnya. Namun dalam perjuangan buka blokir itu, Jurdil2019.org merasa diping-pong oleh Bawaslu dan Kominfo. Berikut kronologi Jurdil2019.org untuk membuka blokir platform mereka: 

Blokir 2,6 Juta Situs Judi Online, Kominfo Klaim Selamatkan Uang Rakyat Rp45 Triliun

Sabtu 20 April 2019 

Pada Sabtu malam, secara tiba-tiba melalui media sosial muncul berita situs www.jurdil2019.org diblokir Kominfo dengan alasan konten negatif. Pengelola situs jurdil2019 terkejut atas pemblokiran itu, sebab tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu atau jika dianggap ada yang dilanggar oleh Jurdil2019.org, tidak ada peringatan terlebih dahulu.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Semakin membingungkan bagi pengelola Jurdil2019 bahwa situs di blokir dengan alasan konten negatif," ujar pengelola Jurdil2019.org dalam keterangannya kepada VIVA, Kamis 25 April 2019. 

Dalam waktu bersamaan kabar blokir Jurdil2019.org, muncul kloningan situs dengan domain www.jurdil2019.net

Senin 22 April 2019

Pengelola Jurdil2019.org mendatangi Bawaslu. Empat orang perwakilan dari Jurdil2019.org datang ke Bawaslu pada pukul 14.00 WIB ingin menemui Ketua Bawaslu. Namun tim Jurdil2019.org menunggu sejam dan akhirnya ditemui oleh komisioner Bawaslu, Afifudin. 

Saat menunggu komisioner, pegawai sekretariat Bawaslu menyampaikan surat resmi Bawaslu tentang alasan pemblokiran. Dalam surat tertanggal 18 April 2019 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu, alasan dalam surat tersebut disebutkan kegiatan Jurdil2019.org telah menyalahi perizinan dengan mengadakan kegiatan quick count dan bukan lagi sebagai pemantau Pemilu.

"Dengan alasan di web www.jurdil2019.org ada angka-angka dan grafik," jelas pengelola Jurdil2019.org. 

Setelah bertemu dengan Afifudin, tim Jurdil2019.org menyampaikan akan menuju ke Kominfo untuk meminta buka blokir. Namun Bawaslu menyampaikan Jurdil2019.org tak perlu ke Kominfo, sebab Bawaslu yang akan menyampaikan perihal permohonan untuk dibukanya blokir situs Jurdil2019.org.

"Karena ini keluar ucapan dari komisioner Bawaslu dan kami mempercayai integritas Bawaslu, maka kami mengurungkan niat tersebut," kata pengelola Jurdil2019.org.

Selasa 23 April 2019

Sehari selepas bertemu Bawaslu, muncul berita untuk buka blokir, pengelola Jurdil2019.org perlu datang langsung ke Kominfo. 

Pengelola Jurdil2019.org kemudian menelpon Afifudin menagih komitmen Bawaslu untuk meminta buka blokir platform tersebut. 

Namun jawaban dari Bawaslu adalah karena Jurdil2019.org bukan lagi bagian dari pemantau maka pengelola Jurdil2019.org diminta datangi langsung ke Kominfo untuk dibuka blokir tersebut. 

Atas jawaban tersebut, pengelola Jurdil2019.org merasa bingung. 

"Aneh sekali prosedural Bawaslu, disaat ada merasa pelanggaran maka Bawaslu secara sepihak langsung meminta pemblokiran ke Kominfo dan Kominfo menyatakan blokir dilakukan karena adanya permintaan dari Bawaslu," kata pengelola platform tersebut. 

Namun saat hak kemerdekaan berpendapat Jurdil2019.org akan diperoleh kembali justru Bawaslu berlepas tangan dengan alasan bukan lagi sebagai pemantau, maka Jurdil2019 diminta langsung ke Kominfo. 

Sedangkan Kominfo melalui jumpa pers dengan Bawaslu pada Selasa 23 April 2019, menyarankan dan meminta Jurdil2019.org mengajukan banding untuk buka blokir ke Kominfo jika merasa tidak puas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya