Pakar IT: Ngapain Blokir Jurdil2019.org, Tangkap Saja Beres Masalah
- VIVA/Novina Putri Bestari
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs Jurdil2019.org, setelah mendapatkan permintaan dari Badan Pengawas Pemilu. Sampai Rabu sore 24 April 2019, website tersebut masih diblokir meski Kominfo sudah membuka ruang normalisasi atau cabut blokir.
Pakar teknologi informasi, Onno W.Purbo berpandangan, daripada memblokir website yang dimaksud, lebih baik Kominfo atau Bawaslu langsung memanggil Jurdil2019.org. Jika dalam pertemuan itu memang website tersebut memang menyalahi ketentuan, barulah diproses secara hukum.
Dia membandingkan penindakan Jurdil2019.org dengan pemblokiran situs porno. Saat diblokir orang yang menjadi pemilik masih bisa berkeliaran dan juga bisa mengganti host-nya.
"Terus ngapain diblokir. Tangkap saja sudah beres masalah," kata dia, di Jakarta, Rabu 24 April 2019.
Onno mempertanyakan aturan pemblokiran website pemantau Pemilu itu. Dalam aturan, menurutnya tidak ada pemblokiran. Sehingga menurut Onno, masyarakat akhirnya mengiyakan saja, bahwa Jurdil2019.org diblokir sesuai aturan.
Kominfo seharusnya membeberkan dasar aturan untuk menjerat platform bermasalah, beserta pasal-pasal yang dilanggar. Onno menuturkan, harus menjelaskan Jurdil2019.org melanggar pasal yang mana saja dan mereka harus bergerak berdasarkan aturan.
"Tapi kalau pemerintahnya salah, pemerintahnya bisa kena juga. Jadi harus hati-hati mainnya," ujar Onno.