Remaja 18 Tahun Gugat Apple Rp14 Triliun Gara-gara 'Face Recognition'
- BNN
VIVA – Seorang remaja perempuan Ousmane Bah (18) menggugat raksasa teknologi Amerika Serikat, Apple, senilai US$1 miliar atau hampir Rp14 triliun atas tuduhan mencuri di Apple Store.
Gugatan diajukan karena perangkat lunak pengenalan wajah atau software face recognition milik Apple yang menempel di pintu masuk toko salah menafsirkan wajah pencuri yang berhasil membobol sejumlah Apple Store.
Pencuri diketahui berhasil menggondol barang yang nilainya mencapai US$1.200 (Rp16,7 juta) di Apple Store di Manhattan, Boston, New Jersey serta Delware, pada 31 Mei 2018.
Ia ditangkap oleh aparat dari Departemen Kepolisian New York pada 29 November 2018. Pencuri berhasil menggunakan identitas curian, yang sayangnya, ada nama Bah di dalamnya.
Tidak hanya nama, tetapi data pribadi seperti alamat rumah dan nomor kontaknya pun tercantum. Namun, tidak ada foto Bah pada identitas tersebut karena ia seorang pelajar. Bah, warga Amerika keturunan Afrika, mengaku kehilangan kartu pelajarnya sejak lama.
Melalui pengacaranya, Bah menuding Apple melakukan kelalaian, pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
"Penggunaan perangkat lunak pengenalan wajah di Apple Store adalah 'jenis pengawasan Orwellian yang ditakuti konsumen'. Karena, dapat diasumsikan bahwa mayoritas konsumen tidak sadar bahwa wajah mereka diam-diam sedang dianalisa," demikian keterangan resmi penggugat, seperti dikutip dari CNET, Rabu, 24 April 2019.
Sementara itu Apple tidak mau mengomentari masalah hukum tersebut, tetapi mereka mengaku tidak menggunakan teknologi pengenalan wajah di tokonya.