Diblokir, Tik Tok Rugi Rp7 Miliar Per Hari

Aplikasi Tik Tok.
Sumber :
  • Twitter/@tiktok_japan

VIVA – Induk aplikasi Tik Tok, Bytedance Technology mengungkapkan mereka merugi Rp7 miliar dalam sehari, akibat larangan pemerintah India terhadap aplikasi tersebut. Tidak hanya itu, pelarangan Tik Tok di Negeri Bollywood itu mengancam 250 jenis pekerjaan.

Retno Marsudi Diangkat Jadi Direktur Perusahaan Singapura Gurin Energy

Dilansir dari laman Economic Times, Rabu 24 April 2019, aplikasi video pendek ini telah diunduh oleh 300 juta pengguna di India dan ada lebih dari satu miliar unduhan di dunia. Awal bulan ini, Tik Tok dilarang pemerintah India karena dinilai mendorong konten pornografi. Dampaknya, aplikasi tersebut kini tak tersedia di Play Store dan App Store di India.

Induk Tik Tok itu menilai larangan tersebut mengkhawatirkan industri media sosial di India, karena khawatir pengadilan akan semakin mengatur konten pada platform.

Pendapatan Energi Mega Persada Naik 8 Persen di Kuartal III-2024

Namun demikian, Bytedance Technology tidak tinggal diam. Perusahaan itu mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk membatalkan larangan, dan membujuk Kementerian Teknologi Informasi India untuk meminta Google dan Apple kembali menyediakan Tik Tok di pusat aplikasinya. Selain kerugian, pemblokiran juga berpengaruh pada nilai investasi.

"Larangan telah berdampak buruk pada basis pengguna. Mereka kehilangan hampir satu juta pengguna baru per hari. Diperkirakan ada enam juta permintaan pengunduhan yang tidak dapat dilakukan sejak larangan itu diberlakukan," kata perusahaan dalam surat bandingnya.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Mahkamah Agung sejauh ini tidak memberi keringanan atas permohonan yang sudah diajukan perusahaan, dan merujuk kasus itu ke Pengadilan di Tamil Nadu, India yang akan kembali disidangkan pada hari ini. 

Video musik berkembang di negara tersebut, tak jarang dari pengguna anak-anak memperlihatkan pakaian minim. Popularitas yang meningkat mengundang kecaman dari para politikus dan orang tua, mengatakan aplikasi Tik Tok tidak pantas.

Mahkamah Agung juga membandingkan TikTok dengan Facebook, Instagram, dan Twitter yang memiliki 13 fitur keamanan, termasuk kontrol orang tua. Namun perusahaan menyanggahnya, dan mengatakan video yang dianggap tidak pantas atau cabul porsinya hanya sedikit.

Menteri Investasi Rosan Roeslani (tengah), Ketum Kadin Anindya Bakrie (Kiri)

Menteri Rosan Pastikan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi US$8,5 Miliar dari 10 Perusahaan Inggris

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyatakan akan segera memfasilitasi minat-minat yang telah disampaikan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024