Blokir jurdil2019.org Bisa Dicabut, Tapi Ada Syaratnya
- VIVA/Novina Putri Bestari
VIVA – Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, pemblokiran pada setiap platform pasti didahului dengan kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.
"Setiap pemblokiran itu sudah kita temukan unsur kesalahannya, unsur yang memenuhi hukumnya. Pemblokiran adalah sanksi administrasi," ujar dia, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Meski begitu, Semmy menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran itu, bukan hanya berupa pemblokiran, namun bisa juga mengarah tindakan hukum. Yang jelas, pemblokiran tidak pernah bisa dilakukan tanpa ada unsur yang dilanggar.
Bagi pemilik atau pengembang situs yang merasa dirugikan dengan pemblokiran, menurut Semmy, dapat mengajukan keluhan pada pihak Kominfo.
"Setiap pemilik website yang merasa dirugikan ingin mengajukan banding bisa mengirimkan surat ke kami. Kami tinggal menunjukkan kesalahannya apa," ujar Semuel.
Maksud pernyataan tersebut, pemilik situs bisa mengajukan permintaan pembukaan. Namun harus membuktikan bahwa mereka benar atau sudah melakukan pembersihan dari platformnya.
Terkait jurdil2019.org yang diblokir Kominfo beberapa hari lalu, Semuel mengaku belum ada yang mendatangi pihaknya.
Namun pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku pihak jurdil2019.org sudah mendatangi mereka dan melakukan audiensi.
"Betul kemarin sudah audiensi dengan kami. Sudah kami jelaskan beberapa hal terkait pencabutan itu," ujar Ketua Bawaslu, Abhan. (ann)