Kominfo: Ada Kemungkinan Jurdil2019.org Dibuka Blokir

Tampilan laman www.jurdil2019.org
Sumber :
  • Tangkapan layar Jurdil2019.org

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta pengelola website Jurdil2019.org untuk banding pemblokiran jika merasa tidak puas dengan penindakan tersebut. Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan, menegaskan langkah pemblokiran Kominfo atas Jurdil2019.org sudah sesuai dan mengikuti ketentuan yang ada.

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

"Kalau tidak puas dengan blokir ini, silakan berikan hak jawab atau banding. Bisa ketemu face to face atau lewat email. Kami nanti akan tunjukkan di sinilah kamu melanggar. Banding silakan kapan pun, enggak terbatas waktunya," ujar pria yang akrab disapa Sammy itu kepada VIVA, Selasa, 23 April 2019.

Sammy mengatakan, dalam memblokir sebuah platform, Kominfo selalu melangkah dengan ekstra hati-hati. Tiap mendapat rekomendasi untuk blokir sebuah platform dari institusi, Sammy menuturkan, Kominfo tidak serta merta langsung blokir saat itu juga. Kominfo bakal memprofil dan menyusuri digital forensik atas platform yang bakal diblokir.  

Blokir 2,6 Juta Situs Judi Online, Kominfo Klaim Selamatkan Uang Rakyat Rp45 Triliun

Namun demikian, pemblokiran bukan akhir dari segalanya. Dia menuturkan, ada pintu untuk buka blokir atau normalisasi. Sammy malah meminta platform tersebut untuk segera saja mengajukan banding ke Kominfo.

"Kalau mau lebih cepat mereka mengajukan untuk dinormalisasi. Ada kemungkinan untuk dibuka blokirnya," kata dia. 

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Kasus platform dibuka blokir atau normalisasi sudah pernah terjadi sebelumnya. Sammy mengingatkan beberapa bulan lalu, dalam kasus aplikasi Telegram. 

"Dulu ingat kan kasus Telegram. Kita blokir, terus mereka datang ke sini. Dan kemudian kami buka blokirnya," tuturnya. 

Sammy menanggapi salah satu protes pengelola Jurdil2019.org soal tidak adanya pemberitahuan sebelum blokir website platform tersebut. Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam peraturan yang mewajibkan Kominfo untuk memberitahu kepada platform sebelum diblokir. (ase)

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III

Kapolri: Sejak 2020, Ada 9.096 Tersangka Judi Online dan 5.991 Rekening Diblokir

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan perputaran dana terkait kasus tindak pidana judi online mencapai Rp283 triliun. Jumlah tersebut dihimpun sepanjang triwul

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024