Kominfo Tegaskan Tak Perlu Kompromi Soal Blokir Jurdil2019.org
- Tangkapan layar Jurdil2019.org
VIVA – Pemblokiran website www.jurdil2019.org berbuntut panjang. Pengelola platform daring tersebut mengeluhkan kenapa tidak ada pemberitahuan sebelum blokir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pengelola Jurdil2019.org memprotes, seharusnya sebelum diblokir mereka mendapatkan pemberitahuan atau peringatan. Jurdil2019.org juga heran sebab mereka merasa tidak ada konten negatif pada platform mereka.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu menegaskan, pemblokiran situs Jurdil2019.org tidak perlu pemberitahuan. Sebab, Kominfo melaksanakan permintaan Bawaslu yang meminta memblokir laman tersebut.
"Kami tak menanyakan atau koordinasi dengan pihak yang akan diblokir. Model (laman) Jurdil2019.org ini tak lagi perlu komunikasi karena kami tinggal laksanakan (aduan) instansi. Yang dilakukan Bawaslu itu minta agar website Jurdil diblokir," jelas pria yang akrab disapa Nando itu kepada VIVA, Senin 22 April 2019.
Nando mengatakan, Kominfo percaya dengan kredibilitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, yang mana berupaya menegakkan aturan tentang Pemilu. Untuk itu, mengingat Bawaslu meminta blokir situs tersebut, maka Kominfo langsung mengeksekusinya.
Nando menuturkan, mekanisme pemberitahuan sebelum blokir cuma berlaku pada temuan Kominfo secara mandiri. Mekanisme pemberitahuan sebelum blokir tidak berlaku untuk kasus blokir berdasarkan aduan dari institusi terkait.
"Peringatan sebelum blokir itu kalau atas temuan Kominfo sendiri dan terkait dengan isu terorisme, radikalisme," jelasnya.
Dalam mekanisme pemberitahuan sebelum blokir, Kominfo akan mengirimkan peringatan tiga kali, untuk menurunkan atau take down konten yang melanggar dari laman yang bersangkutan. Jika tiga kali peringatan tak digubris, Kominfo langsung akan memblokir situs yang dimaksud.
"Kalau tak peduli dua tiga kali peringatan, kami lakukan blokir," tegasnya.
Sebelumnya Penasehat Jurdil2019.org, Hermanto Hari mengeluhkan pemblokiran oleh Kominfo. Dalam sebuah siaran radio, Hermanto memahami pemblokiran Jurdil2019.org karena adanya aduan dari pihak yang keberatan dengan penghitungan rekapitulasi suara yang dilakukan platform tersebut. Namun, dia mempertanyakan, karena tak ada konten negatif yang dilakukan atau dimuat Jurdil2019.org.
"Karena konten negatif dari susila, agama, aturan hukum, kami me-review dari ujung ke ujung, tak ada unsur negatifnya. Tolong itu diperjelas terlebih dulu oleh Bawaslu. Kalau kami ada kesalahan, maka layaknya diberikan peringatan," tuturnya.
Dia mengingatkan, peran Jurdil2019.org ingin suara pemilih mendapat kepastian hukum di Pilpres 2019. Sebagai lembaga pemantau, ia menegaskan, Jurdil2019.org punya peranan yang merujuk Pasal 440 ayat 1 poin e dalam UU Pemilu. Hermanto mengutip ketentuan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 440, pemantau pemilu memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah Indonesia.
"Kami sebagai pemantau pemilu memastikan hal tersebut kami bawa, kami dokumentasikan, dari mana pasal 440 ayat 1 poin e menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan berkaitan dengan pemilu, itu pekerjaan kita," jelasnya.
Kominfo menjelaskan, laman Jurdil2019.org diblokir karena melanggar sertifikasi dari Bawaslu.
"Jurdil2019 bukan lembaga survei yang bisa melakukan dan publikasi quick count. Jurdil2019 hanya terdaftar sebagai pemantau pemilu. Mereka menyalahgunakan sertifikasi Bawaslu, karenanya Bawaslu meminta Kominfo blokir web-nya," kata Nando.