Kominfo Juga Blokir Kloningan jurdil2019.org
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak hanya memblokir situs jurdil2019.org, tapi juga laman yang disebut sebagai kloningannya, yaitu jurdil2019.net.
Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa kedua situs tersebut terindikasi melakukan pelanggaran. Hal ini dinyatakan pejabat Kominfo, Ferdinandus Setu ketika mengonfirmasi pemblokiran jurdil2019.org.
"Kami blokir atas permintaan Bawaslu," kata pria yang akrab disapa Nando itu saat dihubungi VIVA di Jakarta, Minggu, 21 April 2019.
"Jurdil2019 bukan lembaga survei yang bisa melakukan dan publikasi quick count. Jurdil2019 hanya terdaftar sebagai pemantau Pemilu. Mereka menyalahgunakan sertifikasi Bawaslu, karenanya Bawaslu meminta Kominfo blokir web-nya," imbuh Nando.
Alasan yang sama juga berlaku untuk situs jurdil2019.net. yang kini sudah tak dapat diakses. Nando mengatakan, "Sama. Aduan dari Bawaslu."