Kominfo Temukan Tujuh Konten Diduga Langgar UU Pemilu
- VIVA/Misrohatun Hasanah
VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menemukan tujuh konten yang diduga melanggar Undang-Undang Pemilu karena mengandung unsur kampanye.
Jumlah yang mayoritas dari Instagram tersebut teridentifikasi sejak Minggu dinihari, 14 April 2019, mulai pukul 00.01 sampai 23.59 WIB.
Akan tetapi, ia tidak menjelaskan secara detail terkait isi konten dan akun yang diduga melanggar itu. Saat ini temuan tersebut diproses oleh Badan Pengawas Pemilu.
"Itu kita lihat akun saja. Kebanyakan Instagram. Mereka diduga melanggar Undang-Undang KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang masa tenang," kata Rudiantara di Jakarta, Senin, 15 April 2019.
Ia juga menjelaskan untuk masa tenang di media sosial disiapkan satuan tugas terdiri dari Bawaslu, penyedia platform dan Kominfo.
Memasuki masa tenang, seluruh peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan aktivitas kampanye di dunia nyata dan dunia maya.
Rudiantara mengingatkan warganet untuk berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial pada masa tenang ini.
Ia menekankan, jangan sampai konten yang diunggah mengandung unsur kampanye kepada pasangan calon atau paslon tertentu.
"Ya, kan tidak boleh masa tenang ini tidak boleh melakukan kampanye, tidak boleh yang dianggap menjual salah satu paslon," kata Rudiantara.
Meski begitu, ia menghormati hak berekspresi, sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. "Namun yang berekspresi pun batasannya tetap Undang-Undang ITE," tuturnya.