Siap-siap, Buzzer Medsos Kampanye di Masa Tenang Bakal Dipidana
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Bawaslu dan Kemenkominfo melarang iklan kampanye di ranah publik dan siber selama masa tenang. Platform media sosial akan diawasi agar tidak terjadi pelanggaran.
Akan ada dua sanksi yang diberikan bagi pelanggar di masa tenang. Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, mengatakan bahwa sanksi bukan hanya untuk peserta pemilu, tapi juga setiap orang yang melanggar aturan larangan kampanye di masa tersebut.
"Bisa pidana, masuk kategori di luar jadwal karena sudah kemarin. Kalau ada sebuah kegiatan yang kami kategorikan kampanye itu bagian dari kampanye di luar jadwal yang sudah dikeluarkan. Itu bisa sanksi pidana," ujarnya di kantor Bawaslu, Jakarta, 13 April 2019.
Selain sanksi pidana, bakal ada sanksi administrasi. Jika terjadi di media sosial, sanksi ini antara lain berupa take down konten yang di-posting.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, menjelaskan ada dua fenomena yang terjadi di media sosial. Pertama mengenai konten seperti mengunggah berita bohong di platform. Ada juga behaviour, di mana pengguna mengunggah sesuatu secara berlebihan.
"Mem-posting sesuatu berlebihan itu bagian dari buzzer. Sedangkan masa ini adalah masa tenang," kata Fritz.
Dia menjelaskan bahwa menyebarkan informasi secara masif tentang peserta pemilu dimasukkan dalam kategori kampanye. Aksi itu dianggap bisa memaksa suatu hal yang bisa menguntungkan atau merugikan orang lain.
"Platform juga bisa melihat pola tidak wajar dari penggunanya," ujar Fritz. "Satu akun misalnya akun Fritz biasanya diam saja kok tiba-tiba tanggal 14 ramai, terus kan terdeteksi ada gerakan untuk menyebarkan post untuk orang lain," dia menjelaskan. (ase)