Petisi #JusticeforAudrey Nyaris 2,5 Juta Dukungan

#JusticeforAudrey
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Gelombang dukungan petisi untuk Audrey, remaja perempuan korban perisakan atau bullying di Pontianak, Kalimantan Barat, terus membesar.

Polda Sumbar Bakal Setop Kasus Kematian Afif Maulana

Petisi dengan tagar #JusticeforAudrey yang diunggah di laman Change.org itu sudah ditandatangani atau didukung 2.436.856 orang atau nyaris 2,5 juta warganet, berdasarkan data yang dimutakhirkan pada Rabu, 10 April 2019. Padahal, petisi itu diunggah belum genap sehari, atau belum 24 jam.

Tagar #JusticeforAudrey merupakan simpati untuk Audrey serta kemarahan kepada para pelaku yang berjumlah 12 orang. Petisi daring itu ditujukan kepada Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Pontianak agar lembaga itu tak menyelesaikan kasus kekerasan pada Audrey dengan cara kekeluargaan atau bahkan perdamaian.

Ada Aset Tak Dicatat di LHKPN, KPK Segera Panggil Kepala BPJN Dedy Mandarsyah

Penganiayaan Audrey, siswa SMP 17 Pontianak, yang diduga dilakukan 12 pelajar dari berbagai SMA, dilaporkan terjadi 29 Maret 2019. Korban dianiaya di dua lokasi, yaitu di Jalan Sulawesi dan di Taman Akcaya.

Respons TMII soal Pedagang Diduga Dianiaya Oknum Sekuriti Gegara Masuk Tak Bayar Tiket

Seorang pengguna Twitter, @syarifahmelinda, kali pertama mengungkap kasus itu melalui serial twit-nya. Masalahnya, katanya, dipicu saling sindir di WhatsApp berkaitan dengan hubungan asmara seoang pelaku berinisial Da. Da diketahui adalah pacar dari mantan kekasih kakak perempuan korban.

"Semua pelaku merupakan teman-teman kakaknya. Mereka menggunakan korban untuk memancing kakaknya ke luar dari rumah," tulis @syarifahmelinda.

Penganiayaan berlangsung setelahnya. Para pelaku membenturkan kepala korban ke aspal, menendang perut korban berkali-kali, mencekik, hingga menyiram dengan air secara bergantian. Wajah Audrey pun ditendang dengan sandal gung hingga hidung korban berdarah, kepala benjol, dan luka-luka lain. Seorang di antara kelompok penganiaya, konon, mencoba melakukan penyerangan seksual kepada korban.

Balita Korban Penganiayaan di Papua

Polisi Proses Hukum Pasutri yang Diduga Aniaya Balita di Papua

Proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap balita AL (5), di Papua yang dilakukan oleh paman dan tante korban di Organda Padang Bulan,

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025