MUI Bakal Haramkan PUBG, Jika Terbukti Mudarat
- Wccftech
VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa permainan video PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG), akan dinyatakan memberi mudarat atau kerugian jika terbukti membuat pemainnya lalai.
Menurut Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan, lembaga utama yang mewadahi ulama-ulama Tanah Air, ia baru akan memberi fatwa PUBG haram jika kajian yang dilakukan juga memang membuktikan seperti itu.
"Intinya game yang menghabiskan waktu, membuat pikiran orang yang menonton itu keracunan, ketergantungan, dan juga sampai melalaikan tugas-tugas mereka sebagai mahasiswa, pelajar, sesungguhnya ya itu berarti lebih banyak mudarat," ujar Amirsyah di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.
Amirsyah menyampaikan, wacana pemberian fatwa haram yang pada awalnya dikemukakan MUI Jawa Barat, saat ini telah memasuki tahapan kajian oleh MUI pusat. MUI juga akan meminta pendapat para ahli tentang dampak permainan terhadap aspek kesehatan dan psikologi pemainnya.
"Oleh karena itu apakah fatwanya segera akan diterbitkan, itu tergantung pada kajian akademik yang juga menampung masukan dari berbagai pihak," ujar Amirsyah.
Amirsyah menekankan, pengkajian bisa memakan waktu tidak lebih dari satu bulan sehingga fatwa bisa dikeluarkan. MUI sendiri sedang menjalankan perannya sebagai lembaga yang harus memberi kepastian terhadap umat Islam Indonesia terkait hal yang sedang banyak digandrungi itu.
"Supaya orang tidak bingung, tidak ada keraguan. Harus ada kepastian. Untuk apa? Untuk kemaslahatan. Utamanya bagi anak-anak muda kita yang saya melihat, mahasiswa-mahasiswa ini perlu kita beri pencerahan oleh fatwa MUI," ujar Amirsyah. (ann)