Pakar: Lebih Baik Atur Promo Bukan Tarif Ojek Online
- Istimewa
VIVA – Kementerian Perhubungan baru saja resmi merilis peraturan ojek online. Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, selain mengatur beberapa hal di antaranya mekanisme penghentian sementara (suspend) sampai tarif layanan berbagi tumpangan (ride-hailing) tersebut. Namun dalam Permen tersebut, tidak diatur detail soal besaran tarif ojek online.
Menurut pengamat industri Universitas Indonesia, Andi Fahmi Lubis daripada mengatur mengenai tarif lebih baik diatur tentang promo penyedia layanan ojek online.
Dengan aturan mengenai tarif, kata Andi, perusahaan ojek online masih bisa saja menggunakan promo untuk membuat tarif tetap murah. Nantinya predator pricing alias perang tarif akan terjadi lagi. Andi mengatakan promo bisa diatur jangka waktu pengadaannya.
"Sekarang kan kondisinya walaupun ada batas bawah enggak mengubah apapun. Karena masih bisa berlindung di balik promo. Itu menurut saya kelemahan dari aturan ojek online yang sekarang," kata Andi di Jakarta, Kamis 21 Maret 2019.
Dia mengatakan, promo bisa jadi salah pengertian antara gimmick dengan predatory pricing.
Predatory pricing ini hanya akan menguntungkan konsumen di jangka pendek. Namun pada akhirnya jangka panjang industri akan berkurang pemainnya.
"Ya lama-lama merugikan perekonomian. Makanya harus dijaga bagaimana potensi predatory pricing itu tidak terjadi. Cuma pertanyaan kita bisa mencegah predatory pricing," ujar Andi. (dhi)