Pakar IT: Pikir Ulang Jerat Hoax Pakai UU Terorisme

Tidak Sebarkan Hoax, Masyarakat Berkontribusi Ringankan Beban Korban Bencana
Sumber :

VIVA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mewacanakan penindakan atas pelaku hoaks yang mengancam Pemilu dengan Undang-Undang Terorisme. Ide tersebut menuai pro dan kontra.

2 Pria Ditangkap Buntut Sebar Hoaks Soal Warga vs Truk di Tangerang

Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengkhawatirkan cara pandang tersebut. Menurutnya masih ada cara lain yang bisa efektif tanpa perlu menjerat hoaks dengan Undang-Undang Terorisme. 

"Menurut saya sih sebaiknya dipikir ulang. UU terorisme kan bicara penghilangan nyawa dalam teror. Sementara hoaks kan beda," tutur Heru kepada VIVA, 20 Maret 2019. 

KPU Gandeng Sejumlah Pihak untuk Cegah Hoaks dan Polarisasi di Pilkada 2024

Menurut Heru, ada cara lain yang masih memungkinkan untuk menjerat kasus hoaks. Penegak hukum bisa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pihak yang merasa namanya difitnah atau dicemarkan bisa mengadukan pelaku dan penegak hukum bisa menggunakan ketentuan Pasal 27 ayat 3 pada UU ITE. 

Heru mengkhawatirkan penindakan hoaks dengan menggunakan Undang-Undang Terorisme. Sebab hoaks bisa diproduksi siapa saja, baik kalangan terdidik maupun yang tidak terdidik, orang biasa maupun pemerintah. Hoaks diproduksi dengan berbagai tujuan.

Kapolri: Berita Hoax Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

"Sehingga, yang bisa dianggap teroris nanti banyak. Ini dampaknya menakutkan secara internasional bahwa Indonesia menjadi gudang teroris, yang padahal 'hanya' hoaks sebenarnya," katanya. (ren)

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Jangan Jadi Korban! Lindungi Rekening Anda dari Modus Penipuan QRIS Palsu

Agar terhindar dari modus penipuan QRIS palsu, perhatikan beberapa ciri-ciri ini untuk membedakan antara QRIS asli dan palsu....

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024