Aturan Ojek Online Keluar, Tarif Baru dan Hal Penting Lainnya
- bbc
Aturan baru ojek online alias ojol, yaitu Peraturan Menhub No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sudah diterbitkan.
Walaupun peraturan itu tidak mencantumkan angka pasti tarif ojol, namun dipastikan tarifnya tidak sampai Rp3.000/km, kata salah-seorang pejabat Kementerian Perhubungan.
"Kalau (tarif) Rp3,000, itu tidak mungkin, karena itu sama dengan taksi online," kata Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi kepada Arin Swandari untuk BBC News Indonesia, Selasa (19/03).
Menurut Budi, apabila angka Rp3.000/km, seperti yang dituntut para pengemudi ojol itu dipenuhi, maka masyarakat pengguna akan kecewa.
Dalam berbagai kesempatan, para pengemudi memprotes taris ojol yang dianggap terlalu rendah dan menuntut angka minimal Rp3.000/km atau Rp2.400/km tanpa potongan.
Selama ini, tarif yang diberlakukan oleh aplikator - misalnya Gojek dan Grab - sekitar Rp2.000/km di luar program promosi.
Namun demikian, menurut Budi, tarif yang dituntut pengemudi ditolak karena dianggap beresiko merugikan pihak aplikator.