Laporan Penipuan di Transportasi Online Minim, Ini Alasannya

Ilustrasi ojek online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Feny Selly

VIVA – Dari banyaknya laporan penipuan yang masuk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, hanya satu persen yang berasal dari industri tranportasi online berbagi tumpangan atau ride-hailing. Salah satu penyebabnya adalah nominal uang yang terkena fraud terbilang kecil.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

"Pertama, nominal yang kecil membuat masyarakat enggan lapor. Kedua, kebiasaan orang Indonesia yang mudah memaafkan. Jadinya, ya, selesai begitu saja," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kominfo, Teguh Arifiyadi di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.

Kedua kebiasaan orang Indonesia inilah yang juga menyebabkan apabila uang sudah kembali tidak diproses secara hukum. Sedangkan, jika fraud di atas Rp500 ribu barulah diproses hukum.

Rumah Tidak Dapat, Uang Ratusan Juta Milik Wanita Cantik Ini Malah Raib Digelapkan Vendor

Dari pantauan laporan pada platform ride-hailing, Teguh mengaku responnya cepat, termasuk kasus tersebut bisa diselesaikan. Ia juga mengatakan laporan yang viral pada umumnya akan direspons cepat oleh para platform.

"Sebetulnya bukan perkara respons cepat uang kembali. Tapi bagaimana ke depannya platform memperbaiki sistemnya," kata dia. Dari sisi regulasi, Teguh menjelaskan sudah tertera di UU ITE, di mana banyak yang mengatur bagi para penyelenggara bisa memastikan sistemnya aman.

Hati-hati Penipuan! Soimah Tegaskan Gak Pernah Bikin Giveaway

Selain itu juga ada aturan mengenai tindakan penipuan. Teguh menjelaskan bahwa sejumlah pasal di dalam UU ITE juga melarang adanya manipulasi, termasuk fake GPS ataupun akun palsu. "Prinsipnya secara regulasi sudah meng-cover adanya tindakan fraud. Dari sisi regulasi cukup, tinggal bagaimana penerapannya." (mus) 

Kiki CJR

Kiki CJR Diduga Ditipu Fico Fachriza, Pinjam Duit dengan Alasan Keluarganya Meninggal Dunia

Fico Fachriza bahkan meyakinkan Kiki CJR akan segera mengembalikan uang tersebut maksimal tanggal 5 Januari.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024