Mengenal Weeding di Balik Kisruh LIPI 'Musnahkan' Buku

Ilustrasi-Membaca buku di perpustakaan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

VIVA – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI sedang diterpa kabar tak sedap. Lembaga ini dituding telah memusnahkan puluhan ribu buku, tesis dan disertasi. LIPI tegas menyatakan mereka tidak memusnahkan puluhan ribuan buku dan hasil penelitian.

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Yang sebenarnya terjadi, Pusat Dokumentasi dan Data Ilmiah (PDDI) LIPI melakukan penyiangan (weeding) koleksi perpustakaan demi peningkatan kualitas dokumentasi dokumen ilmiah di lembaga tersebut. LIPI mengatakan mekanisme weeding adalah proses normal di dunia perpustakaan dunia untuk memeriksa koleksi, judul per judul untuk penarikan permanen terutama dokumen yang secara fisik sudah rusak parah. 

Adapun kriteria dalam proses penyiangan yang dilakukan LIPI atas koleksi dokumen ilmiah yakni umur dan fisik koleksi, keefektifan dan efisiensi pemanfaatan ruang perpustakaan, pemanfaatan koleksi tercetak, dan relevansi substansi koleksi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. 

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

LIPI mengatakan, proses weeding ini tidak menghilangkan koleksi-koleksi bernilai sejarah seperti koleksi George L. Hicks dan Abdurrahman Suryomiharjo. 

"PDDI LIPI melakukan digitalisasi aset-aset tersebut agar tetap awet serta lebih mudah diakses masyarakat tanpa harus datang langsung ke PDDI LIPI," ujar LIPI dalam keterangan di akun Twitternya dikutip Selasa 12 Maret 2019. 

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

LIPI menuturkan, koleksi tesis dan disertasi serta koleksi lain yang disimpan di PDDI LIPI merupakan salinan tesis dan disertasi untuk dokumentasi metadata. Versi asli dari koleksi dokumen ilmiah itu tetap berada di perguruan tinggi asal. 

"Sebelum dilakukan digitalisasi atau penyiangan, PDDI LIPI memastikan tesis dan disertasi aslinya masih tersimpan di perguruan tinggi asal," kata LIPI.

Berdasarkan Keputusan Menristekdikti No 44/M/Kp/VII/2000, setiap lembaga pemerintah wajib menyampaikan 3 salinan literatur kelabu (grey literarure) yang berkaitan dengan iptek. Satu rangkap untuk bahan analisis dlm pembuatan kebijakan di Kemenristekdikti dan 2 rangkap diserahkan ke PDDI LIPI. 

Grey literature yang dimaksud berupa laporan penelitian, laporan survei, prosiding, disertasi, tesis dan dokumen sejenisnya serta publikasi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi LIPI. 

"Untuk koleksi-koleksi majalah dan jurnal internasional, saat ini koleksi fisik sudah diganti dengan akses langganan versi digital. Sedangkan koleksi majalah dan jurnal dalam negeri termasuk yang dipertahankan koleksi fisiknya LIPI," tulis LIPI. (ali)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya