Penggugat Tolak Kehadiran Facebook Consulting Indonesia, Ini Alasannya

Facebook.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Sidang gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Facebook kembali ditunda untuk ketiga kalinya, dan diundur hingga 10 Juli 2019.

Gandeng Kejagung, BTN Pastikan Lindungi Data Pribadi Nasabah

Ditundanya persidangan dugaan bocornya 1,09 juta data pengguna ini lantaran Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica sebagai tergugat II dan tergugat III, kembali mangkir.

Kendati mangkir, muncul perusahaan bernama PT Facebook Consulting Indonesia yang mengaku mewakili tergugat II.

Tingkatkan Kualitas Pemahaman dan Kompetensi Diri, Mitra Pengemudi Ikuti Seminar Driver Academy

Namun, Jemmy Tommy, kuasa hukum untuk LPMII dan Indonesia ICT Institute yang menjadi penggugat Facebook, menolak kuasa hukum untuk PT Facebook Consulting Indonesia.

Sebab, ia menilai hal ini dapat digunakan pihak tergugat untuk mengelak.

Bersama Kita Bisa, Lindungi Data Pribadi Anda

"Kami tolak, karena kami tahu PT Facebook Consulting Indonesia itu baru berdiri tahun 2017. Sementara kejadian ini (pencurian data) dimulai sejak tahun 2014," kata Jemmy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.

Ia juga mengaku memiliki rekam jejak dari media massa, yang sudah dilampirkan ke dalam berkas, bahwa sebelum PT Facebook Consulting Indonesia sudah ada PT Facebook Indonesia, dengan alamat yang sama dan sering berinteraksi dengan media, baik online, cetak maupun elektronik.

"Dengan begitu, tidak mungkin kami menggugat PT Facebook Consulting Indonesia yang baru saja berdiri. Karena kejadian ini sudah sejak 2014. Jadi sia-sia nanti kita menggugat lembaga yang tidak tahu-menahu," ungkap Jemmy.

Akhirnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak keberadaan PT Facebook Consulting Indonesia.

Pascasidang, kuasa hukum dari Facebook Pusat dan PT Facebook Consulting Indonesia enggan mengomentari hasil persidangan ketiga ini.

Selain itu, alasan lain diundurnya sidang class action adalah Majelis Hakim belum menerima surat yang dikirim ke Cambridge Analytica yang berada di London, Inggris.

Dengan demikian, Majelis Hakim mengaku belum bisa bersikap atas tergugat III.

Namun, ia menghargai proses dan putusan dari Majelis Hakim, dan menyatakan bahwa kemungkinan Majelis Hakim tidak mau memberikan vonis Cambridge Analytica karena tidak menggunakan haknya.

Menurut Jemmy, dari aturan yang berlaku jelas yang dikirimkan harus kembali lagi kepada Majelis Hakim, karena harus mengetahui jawaban dari tergugat III, yang dalam hal ini Cambridge Analytica.

"Majelis Hakim akhirnya memberi waktu lagi kepada Cambridge Analytica hingga sidang berikutnya yang dijadwalkan tanggal 10 Juli. Jika masih tidak memberi jawaban, maka dianggap tidak menggunakan haknya. Kan, diberi kesempatan untuk membela diri dan menyampaikan kebenaran," papar dia.

Jemmy menegaskan bahwa Facebook Indonesia sebagai tergugat I masih harus menyerahkan kelengkapan dokumen dalam bahasa Indonesia. Ia mengatakan permintaan ini agar Majelis Hakim tidak salah mengintepretasikan.

Ilustrasi pinjaman online

5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

Berikut ini cara hapus data pribadi di aplikasi pinjaman online (pinjol). Yuk simak langkah-langkahnya!

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024