Pemerintah Harus Perhatikan Bagi Hasil Pembuat Film dan Platform Video
- Dok. VIVA/ Novina Putri Bestari
VIVA – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) memandang platform layanan video-on-demand harus memperhatikan royalti bagi pembuat konten termasuk film.
"Royalti penting sekali. Itu bervariasi sekali yang saya pelajari dari royalti, yang dinikmati dari para pembuat pencipta lagu itu sangat bervariasi di luar negeri," kata Kepala Bekraf, Triawan Munaf, saat acara penandatangan MoU dengan Viu di Kantor Bekraf, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019.
Dia menginginkan bahwa keberadaan platform ini harus memberikan manfaat, termasuk secara finansial pada para pembuat film.
Di bioskop, Triawan mengatakan, pembagian royalti sudah lebih jelas dibandingkan dengan platform VOD.
Pembagian royalti di masing-masing platform menerapkan sistem yang berbeda. Misalnya, ada yang berdasarkan jumlah visitor atau penonton. Menurut Triawan, pemerintah juga harus memonitor masalah royalti itu.
"Antara iTunes dengan Spotify itu beda sekali. Malah ada beberapa OTT (over the top) yang lebih kecil memberikan lebih banyak," kata dia.
Sebagai upaya dalam membagi keuntungan lebih proporsional bagi pembuat film, Bekraf bekerja sama dengan Viu membentuk dua program, yaitu Viu Pitching Forum (VPF) dan Viu Shorts.
VPF merupakan program tahunan Viu, yang kini masuk tahun ketiga. Fasilitas ini ditujukan bagi para pembuat film dalam menyumbang ide cerita dan diproduksi di Viu Originals. Sedangkan Viu Shorts merupakan festival film pendek tahunan.
"Kerja sama ini bukan untuk kami, bukan untuk Viu tapi keuntungannya buat pembuat film. Dari awal itu adalah satu tujuan yang utama agar ada peningkatan kualitas dan di film-film yang dibuat di Indonesia," ujarnya.