Vietnam Temukan Bukti Adanya Monopoli pada Merger Grab dan Uber

Ilustrasi Taksi online Grab.
Sumber :
  • Grab

VIVA – Vietnam melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai merger Grab dan Uber di Asia Tenggara pada akhir Maret 2018. Penyelidikan dilakukan karena berpotensi memonopoli bisnis transportasi, khususnya online atau daring.

Arahan Menkomdigi Meutya Hafid, Grab dan Ovo Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Dewan Pengawas dan Persaingan Usaha Vietnam mengatakan setelah memeriksa dokumen dan argumen yang diberikan kedua belah pihak, mereka menemukan sejumlah bukti baru bahwa aksi korporasi ini melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha.

Mengutip Chandercaller, Senin, 25 Februari 2019, hasil investigasi awal menyebut pesaing Gojek ini menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar pascaakuisisi.

Beruntungnya Pengguna Telkomsel, Cuma dengan Nomor HP dapat Diskon Hotel dan Tiket Pesawat

Regulasi di Vietnam mewajibkan perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi dan menguasai 30 persen pangsa pasar, maka harus melapor ke Dewan Pengawas dan Persaingan Usaha Vietnam.

Selain itu, apabila sebuah perusahaan menguasai 50 persen pangsa pasar dari kesepakatan, maka hal itu hanya bisa dilakukan dengan izin tertulis dari pihak yang berwenang.

Biaya Amanda Manopo Pakai Ojol Selama Satu Tahun Bisa Beli Mobil Baru

Dewan Pengawas dan Persaingan Usaha lalu mengembalikan dokumen tersebut ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan serta Departemen Perlindungan Konsumen Vietnam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan diperkirakan akan berlangsung hingga April 2019.

Akan tetapi, Grab secara tegas bahwa akuisisi dilakukan sesuai aturan, dan menuding pemerintah Vietnam salah menafsirkan ruang lingkup pasar yang relevan ketika berbicara pangsa pasar. Akhir Maret 2018, Grab mengakuisisi Uber dengan imbalan 27,5 persen saham.

Pada Oktober 2018, Komisi Pengawas Kompetisi Filipina menjatuhkan denda kepada Grab dan Uber secara kumulatif sebesar 16 juta peso (Rp4,5 miliar).

Hal ini juga diikuti oleh Singapura dengan menerapkan denda yang totalnya mencapai S$13 juta (Rp141 miliar). Kedua negara ini sepakat bahwa Grab telah memonopoli pasar transportasi online.

President Director OVO, Karaniya Dharmasaputra bersama Menkomdigi Meutya Hafid

Grab dan Ovo Perkuat Komitmen Memberantas Judi Online

Grab Indonesia dan OVO menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan judi online sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024