Revisi PP 82 Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Seminar Wantiknas TIK-Talk soal revisi Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2012
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA – Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia atau ACCI, Alex Budiyanto keberatan atas revisi Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Teransaksi Elektronik. Pertama kali mendengar wacana tersebut, Alex merasa ada ketidaksesuaian antara revisi PP dengan Undang-Indang Informasi dan Transaksi Elektronik.

DTC Netconnect Luncurkan Teknologi Revolusioner Dukung Pertumbuhan Data Center Berbasis AI di Indonesia

"PP itu kan sebenarnya tidak boleh menyimpang dari materi yang bersangkutan, apa yang ada di UU bisa diperjelas di PP. Nah kalau PP 82 ini berkesinambungannya dengan UU ITE Pasal 26 (5) dan Pasal 40," ujarnya di Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.

Keberatan utama Alex adalah ketentuan penyelenggara sistem elektronik dapat mengelola, memproses dan menyimpan data elektronik tinggi di dalam maupun luar Indonesia. Revisi ini, menurut Alex, adalah hal yang rancu, sebab dalam UU disebutkan akan menegakkan kedaulatan negara, namun dalam PP seolah-olah akan melepaskan kedaulatan negara.

Bangun Kedaulatan Digital Lewat Tangan Lokal

Dalam rencana revisi PP tersebut, tidak ada kata mewajibkan penyimpanan data elektronik sehingga diperkirakan 90 persen data selain data strategis bisa disimpan di luar wilayah Indonesia. Hal ini adalah suatu perubahan yang drastis, dari yang seluruhnya wajib menjadi hanya kisaran 10 persen yang harus disimpan di dalam negeri.

"Ada berbagai pertimbangannya. Pertama kita belum ada UU tentang perlindungan data pribadi, belum ada UU tentang keamanan siber, lalu terkait kedaulatan negara, penegakan hukum dan kerugian ekonomi negara," katanya.

5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

Sebelum merevisi PP tersebut, Alex menuturkan, ada baiknya pemerintah melakukan hal yang menjadi pertimbangan ACCI. Menurutnya, jangan sampai PP yang menyesuaikan UU, karena akan terlihat konyol jika yang peraturan yang lebih tinggi menyesuaikan dengan level yang ada di bawahnya.

"Tunda revisi sampai adanya UU PDP dan UU keamanan siber. Kemudian lakukan kajian dengan lembaga yang independen, kompeten mengenai dampak dari revisi PP 82," kata Alex. (dhi)

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Eko Aryanto

Data Pribadi Hakim Eko Aryanto Diumbar, Hacker Ancam Bongkar Rekening

Data pribadi Eko Aryanto, hakim yang menjatuhi vonis 6,5 tahun penjara terhadap suami selebritis Sandra Dewi, Harvey Moeis tersebar di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025