Merasa Dizalimi, Abu Janda: Jangan Macam-macam Facebook
- Dokumen Permadi Arya
VIVA – Permadi Arya atau populer dengan nama Abu Janda sedang menunggu jawaban somasi dari Facebook terkait langkah memblokir akun Facebook miliknya.
Facebook menghilangkan akun Permadi Arya sebab masuk dalam sindikat grup Saracen. Permadi tak terima sebab dia merasa tak masuk dalam kelompok tersebut, makanya dia menempuh jalur somasi.
Permadi memberi waktu kepada Facebook selama 4 hari kerja untuk memenuhi tuntutannya yakni pertama membersihkan namanya dari Saracen dan selanjutnya, menghidupkan kembali akun dan fanspage-nya yang telah diblokir Facebook.
Apabila tidak mendapatkan jawaban somasi dalam tempo tersebut, Permadi tak segan menyeret Facebook di pengadilan.
"Jadi jangan macam-macam juga Facebook ini. Jangan anggap remeh. Hukum formalnya kuat dan ini lawannya enggak main-main, meski secara kasus ini kuat," ujarnya kepada VIVA, Jumat 8 Februari 2019.
Permadi menyadari lawan yang dihadapinya di meja hijau bukan sembarangan. Facebook merupakan perusahaan media sosial raksasa kelas dunia. Ia mengatakan media sosial besutan Mark Zuckerberg merupakan perusahaan multi nasional yang nilainya multi miliar dollar.
Pertarungannya melawan Facebook, dia menganggap, sebagai kekuatan yang tak seimbang. Korporasi melawan pribadi. Permadi memosisikan kondisinya saat ini menjadi korban kezaliman Facebook, yang menurutnya asal saja memblokir akun.
Meski mengakui lawannya adalah kelas berat, tetap saja Facebook akan digugat atas aturan hukum Indonesia.
"Ini memang ibarat David lawan Goliat, melawan raksasa korporasi asing. Ini jangan salah ya, banyak persepi yang menarik di sini. Saya ini adalah WNI yang dirugikan, dizalimi asing," katanya.
Dia menjelaskan, untuk itu tim pengacaranya punya siasat memenangkan dukungan publik supaya Permadi punya kans menang di pengadilan nanti.
"Saya yakin jika lawyer bermain dari narasi ini maka dapat dukungan. Ini masalah kedaulatan negara juga," tuturnya.
Permardi meyakini, kejelian tim penasehat hukumnya yang memainkan narasi kedaulatan negara melawan penzaliman dari kekuatan asing.
"Jangan lupa ya, tim lawyer kami sudah riset Facebook punya term and condition. Jadi Facebook ini berdasarkan community standard, mereka terbuka digugat apabila ada masalah hukum di mana lokasi terjadinya sengketa," kata Permadi.
Untuk itu, Permadi meyakini, apabila kisruh ini berujung di pengadilan dia bakal memenangkan perkara.
Permadi dan penasihat hukumnya melihat kasus ini begitu kuat dan unik. Sebab nama Permadi Arya disebut secara jelas dalam rilis resmi Facebook global dalam bentuk News Room.
Dalam keterangan di News Room Facebook itu, media sosial populer ini menegaskan mereka memblokir sejumlah akun tersebut berdasarkan perilaku akun tersebut, bukan berlandaskan konten yang mereka posting.
Facebook menegaskan, dalam kasus blokir akun ini, media sosial populer ini mendeteksi orang-orang di balik akun tersebut berkoordinasi satu sama lain dan menggunakan akun palsu untuk mewakili diri mereka sendiri.
Dalam daftar blokir tersebut, akun Permadi Arya termasuk dari lima akun yang masuk dalam daftar Saracen. Keempat nama akun lainnya yang diblokir yakni Kata Warga, Darknet ID, berita hari ini dan ac milan indo. Akun-akun ini diblokir karena terpantau punya perilaku tidak wajar.
"Itulah dasar dari tindakan kami," tulis Facebook dalam News Room mereka.
Dalam tindakan tersebut, Facebook memblokir 207 halaman Facebook, 800 akun dan 546 grup serta 208 akun Instagram.