Evakuasi Mandiri Bisa Dilakukan Saat Bencana, Tapi Ada Syaratnya
- Antara/Yudi Mahatma
VIVA – Masyarakat bisa melakukan evakuasi mandiri apabila pemerintah belum mengambil keputusan mengenai sebuah bencana. Sebagai contoh peristiwa saat Gunung Berapi dinyatakan status Awas akan ada perintah untuk evakuasi. Namun, di bawah status itu masyarakat pun bisa melakukan evakuasi sendiri.
"Jadinya mereka kan mengambil keputusan. Misalnya, pemerintah pusat belum ada imbauan ke sana. Karena takut duluan, ya, enggak apa-apa. Kalau ditahan pun juga enggak bisa," kata Kepala Bidang Mitigasi Gunung Api Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral, Hendra Gunawan, di Jakarta, Jumat, 8 Februari 2019.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah daerah bisa memutuskan dilakukannya evakuasi mandiri dengan menggandeng masyarakat. "Mereka juga bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang mengurusi segala macam (keperluan evakuasi)," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Rahmat Triyono, menambahkan sensor deteksi dini tsunami juga bisa terlambat datang di beberapa wilayah seperti Mentawai dan Nias.
Oleh karena itu persiapan diri untuk bisa melakukan evakuasi mandiri perlu dilakukan oleh masyarakat. "Di Mentawai waktu tsunami sangat cepat. Bisa warning-nya kalah cepat dari tsunami. Bisa warning tsunami disampaikan sia-sia," tutur dia.
Evakuasi mandiri sudah dilakukan oleh masyarakat Mentawai saat gempa 6,1 Skala Richter pada 2 Februari 2019. Masyarakat sempat panik dan melakukan evakuasi ke lokasi yang lebih aman dan daratan yang lebih tinggi.