Digugat Abu Janda Rp1 Triliun, Begini Jawaban Facebook

Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Permadi Arya atau populer dengan panggilan Abu Janda menyomasi Facebook. Teguran tersebut dilayangkan buntut dari pemblokiran akun Facebook Permadi Arya dengan akun permadisastradinata dan ustadabujanda.

Anti Ribet, 5 Cara Download Video Facebook Langsung ke HP

Akun tersebut diblokir dan dihapus Facebook karena media sosial ini dimasukkan dalam daftar Saracen. Dalam daftar blokir tersebut, akun Permadi Arya termasuk dari lima akun yang masuk dalam daftar Saracen. 

Keempat nama akun lainnya yang diblokir yakni Kata Warga, Darknet ID, berita hari ini dan ac milan indo. Akun-akun ini diblokir karena terpantau punya perilaku tidak wajar.

Ridwan Kamil Bilang Banyak Temuan di Pilkada Jakarta tapi Kenapa Tidak Gugat ke MK?

Abu Janda memberi waktu 4 hari kepada Facebook untuk menghapuskan namanya dalam daftar blokir yang tertera dalam News Room Facebook.

Jika somasi tidak ditanggapi, Abu Janda mengancam akan memejahijaukan Facebook secara perdata dengan nilai gugatan Rp1 triliun dan gugatan pidana menggunakan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kubu RK-Suswono Legowo Kalah di Pilkada Jakarta

“Prioitas kami adalah meminimalisir kekuatan grup Saracen untuk menggunakan akun, halaman, dan grup yang disusupi serta mencegah kemungkinan yang berbahaya. Apabila pemilik sah dari akun, halaman, dan grup yang terdampak menghubungi kami. Kami terbuka untuk menelaah dan mengkaji akun mereka kembali,” ujar Juru bicara Facebook Indonesia, Jumat 8 Februari 2019.

Dalam keterangan di News Room, Facebook menegaskan mereka memblokir sejumlah akun tersebut berdasarkan perilaku akun tersebut, bukan berlandaskan konten yang mereka posting. 

Facebook menegaskan, dalam kasus blokir akun ini, media sosial populer ini mendeteksi orang-orang di balik akun tersebut berkoordinasi satu sama lain dan menggunakan akun palsu untuk mewakili diri mereka sendiri. 

"Itulah dasar dari tindakan kami," tulis Facebook dalam News Room mereka. Dalam tindakan tersebut, Facebook memblokir 207 halaman Facebook, 800 akun dan 546 grup serta 208 akun Instagram. (dhi)

Cagub Papua Matius Fakhiri

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO), melayangkan gugatan Pilkada Papua ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024