Konten Vulgar Menjamur di 11 Aplikasi Ini, Ada Smule dan TikTok
- Pixabay/MariusMB
VIVA – Sepanjang tahun 2018, Kementerian Kominfo memblokir sebanyak 2.334 konten negatif dalam 11 aplikasi live chat.
"Kesebelas aplikasi itu terdiri dari Bigo, BIGO LIVE, Cheez, Go Live, GOGO LIVE, KWAI GO, Live Me, Nonolive, Smule, TikTok, dan Vigo," kata Plt. Kepala Biro Humas, Ferdinandus Setu, Kamis, 7 Februari 2019.
Konten negatif terbanyak yaitu berupa pakaian vulgar dengan total 1.653 konten di seluruh aplikasi. Sedangkan lainnya adalah konten mengganggu yang menunjukkan tato, serta aksi vulgar.
Sementara itu, aplikasi dengan konten paling banyak dihapus adalah Smule. Hasil pantauan Direktorat Pengendalian Konten Internet Dirjen Aptika, ada 631 konten negatif di platform karaoke online itu. Banyak di antaranya yang menunjukkan kevulgaran.
Sedangkan Tiktok berada di urutan kedua dengan 591 konten. Konten-konten itu berisi pengguna mengenakan pakaian vulgar, yakni sebanyak 293 konten, dan menunjukkan kesan mengganggu berupa tato, dengan jumlah 227 konten.
"Serta menunjukkan konten merokok, minuman keras dan obat-obatan terlarang, sebanyak 48 konten. Selebihnya karena aksi, bahasa, erotis dan memuat anak di bawah umur," kata Ferdinandus.
Lebih lanjut, Ferdinandus Setu melaporkan Kwai Go, sebagai aplikasi nomor tiga yang kontennya banyak diblokir. Pada aplikasi video pendek ini, Kominfo menemukan konten aksi vulgar (172 konten), pakaian vulgar (103 konten), aksi yang membahayakan (79 konten).
Selain itu, ditemukan juga konten-konten seperti erotisme, merokok, minuman keras, dan penyiksaan makhluk hidup.
Aplikasi Live Chat lain seperti Vigo ditemukan 225 konten, Go Live (197 konten), Nanolive (124 konten), Bigo (89 konten), BIGO Live (32 konten), GOGO LIVE (20 konten), Live Me (13 konten) dan Cheez (6 konten).
Konten-konten negatif tersebut dilaporkan masyarakat melalui sejumlah channel aduan. Pihak Kominfo kemudian memblokir dengan cara penapisan IP filtering, hosting, URL dan aplikasi.
Tak lupa Kominfo juga melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak pengelola layanan atau aplikasi untuk melakukan pemblokiran tersebut.
Dalam keterangannya, Ferdinandus Setu juga mengatakan ada 12 kelompok konten negatif yang ada pada UU No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Konten tersebut adalah pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.