Aturan Kampanye Politik Pakai Media Sosial
- Pixabay
VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan bahwa calon legislatif (caleg) tidak memiliki batasan dalam melakukan kampanye di media sosial. Dia beralasan ketentuan kampanye di ranah dunia maya, memang belum memiliki aturan yang detail.
Namun sebelum kampanye dimulai, lembaga itu telah menyetujui sejumlah akun media sosial terdaftar untuk melakukan kampanye, dengan catatan tidak untuk digunakan untuk menyebarkan hoax atau berita palsu, maupun kampanye hitam.
"Berdasarkan pengalaman, kami melihat ada dua kelompok yang melakukan kampanye. Kalau hanya menyebar hoax itu mungkin di-take down. Tapi kalau ada orang yang menggerakkannya dengan niat jahat, itu akan ditindak," katanya di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan mengatakan, peserta Pemilu diberikan hak untuk membuat akun media sosial untuk sarana kampanye, masing-masing 10 untuk setiap platform.
"Kalau sudah dibuat itu harus didaftarkan ke KPU. Tapi yang jadi persoalan itu lebih banyak yang tidak terdaftar. Nah kalau ada dugaan tindak pidana, itu kita enggak butuh klarifikasi. Langsung kita laporkan ke lembaga lain, seperti kepolisian," katanya dalam kesempatan yang sama.
Untuk membedakan akun media sosial yang sudah terdaftar, masyarakat hanya perlu mengeceknya di situs resmi KPU, kemudian akan mendapat daftar akun yang sudah melakukan verifikasi. Bawaslu mengaku sudah menerima datanya. (ann)
  Â