Tata Ulang Frekuensi 800 dan 900 MHz, Begini Kata Bos Indosat

CEO dan Direktur Utama Indosat Ooredoo, Chris Kanter (kiri)
Sumber :
  • VIVA/Lazuardhi Utama Rifki

VIVA – Operator telekomunikasi Indosat Ooredoo setuju dan mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sejak pekan lalu menata ulang atau refarming pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz.

Menerapkan Standard Baru Layanan Pascabayar di Indonesia

"Kita sudah lama setuju, tinggal mengaturnya saja. Kan, ada governance-nya. Yang penting jangan sampai itu salah. Nanti perkara lagi seperti kasus IM2 dahulu," kata Direktur Utama dan Chief Executive Officer Indosat Ooredoo, Chris Kanter, di acara Pencapaian 100 Hari Kerja Chris Kanter, Yogyakarta, Senin, 28 Januari 2019.

Sebagai informasi, Indosat dan anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 3G di frekuensi radio 2,1 GHz pada 2013.

Bos Indosat Pamer Filosofi Gotong Royong ke Jensen Huang

Kasus ini berawal dari adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara.

Untuk menindaklanjutinya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 18 Januari 2012 memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.

Indosat Beber Kehebatan 3 Platform di Depan Bos NVidia Jensen Huang

Di lain pihak, Kemenkominfo maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Dalam menyelenggarakan jasa akses internet, IM2 bekerja sama dengan Indosat agar dapat memanfaatkan Jaringan Telekomunikasi Indosat.

Kerja sama tersebut adalah kerja sama antara Penyelenggara Jasa (IM2) dan Penyelenggara Jaringan (Indosat) bukan kerja sama dalam pemanfaatan spektrum frekuensi bersama sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan 15 PP53/2000.

Refarming dilakukan karena pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHZ Telkomsel belum berdampingan.

Penataan ulang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan pita frekuensi radio.

Hasil yang diharapkan adalah diperolehnya penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh operator seluler.

Manfaat dari penetapan pita frekuensi radio 900 MHz yang berdampingan adalah setiap operator seluler dapat lebih leluasa memilih dan fleksibel dalam meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya.

Operator seluler juga bisa memilih jenis penganalan jaringan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu wilayah.

Manfaat penataan ulang bagi operator seluler adalah dapat mengimplementasikan teknologi Mobile Broadband dengan lebih fleksibel. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya