Modalku Dukung OJK Batasi Ruang Gerak Fintech Ilegal

CEO Reynold Wijaya dan COO Modalku, Iwan Kurniawan.
Sumber :
  • Dok. Modalku

VIVA – Co-Founder dan CEO Modalku, Reynold Wijaya, mendukung keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatasi ruang gerak perusahaan fintech ilegal.  

OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

"Memang bagus. Memang harus dibatasi," ujar dia, di Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019. 

"Orang-orang ilegal harus sangat dibatasi. Justru tidak boleh ada di sini. Sesimpel itu. Orang-orang legal harus didukung dan dirangkul," Reynold menambahkan. 

OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

Sebelumnya, Advisor of Digital Finance Innovation Group OJK, Widyo Gunadi, mengatakan pihaknya membatasi ruang gerak perusahaan fintech ilegal. Caranya adalah melalui kerja sama dengan penyedia jasa keuangan. 

Upaya tersebut membuat perusahaan fintech ilegal tidak memiliki akses untuk meminta dukungan pada perusahaan jasa keuangan, karena telah diikat oleh OJK. 

OJK Sebut Pengembangan Industri Keuangan RI Butuh Peran Krusial Sektor Ini

Meski berlaku peraturan itu, lantas bukan berarti perusahaan fintech ilegal sama sekali dihilangkan. Hanya saja mereka tidak bisa menggunakan jasa keuangan yang sudah terikat dengan OJK. 

Selain itu, OJK juga telah membuat daftar fintech yang sudah resmi terdaftar, jumlahnya kini ada 88 perusahaan. (ase)

Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

Tips Memilih Pinjaman Sehat, Biar Dompet Tetap Selamat

Meminjam uang dari layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending dapat menjadi solusi keuangan yang efektif, tetapi malah bisa jadi beban finansial juga.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025