Setneg Kembalikan Draf Revisi PP 82, Mastel: Kominfo Harus Diskusi

Pengamat Telekomunikasi dari Mastel Institute, Nonot Harsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Masyarakat Telematika Indonesia atau Mastel mengaku mendapat surat dari Sekretariat Negara perihal pengembalian draf Revisi Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pengembalian dilakukan pada 20 Desember 2018.

Delta Electronics Siap Hadirkan Inovasi Data Center dan Energi Terbarukan di Indonesia

"Maka, mengingat draf revisi PP telah dikembalikan oleh Setneg kepada Kominfo, maka kami persilakan mereka (Kominfo) untuk membahasnya," kata Kepala Bidang Infrastruktur Mastel, Nonot Harsono, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 18 Januari 2019.

Ia mengatakan, dengan isi surat itu, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika diharuskan berdiskusi dengan pelaku industri mengenai revisi aturan itu. Jika tidak dilakukan diskusi, Nonot menyebut Kominfo yang harus disalahkan.

Telkom Perluas Layanan Data Center

"Kami juga telah mengirim surat keberatan ke Setneg bulan November lalu. Isinya, protes hasil revisi PP yang kami nilai akan merugikan Indonesia," tuturnya. Tidak lama surat dikirim, Mastel dan beberapa pelaku industri dipanggil oleh Setneg untuk membahas hal tersebut.

"Lalu, setelah berkirim surat, kami dipanggil dirjen Aptika (Semuel Abrijani Pangerapan) untuk diskusi. Dia hanya menyampaikan bahwa maksud dari draf itu seperti ini, dan sebagainya. Intinya berargumentasi bahwa (draf) ini sudah benar," ungkap Nonot.

Meutya Hafid: Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi

Bukan itu saja. Ia mengaku bahwa jika harus melakukan klasifikasi data, sebaiknya Kemenkominfo mengklasifikasikan jenis penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Nonot juga mengaku telah mengirim surat pada 17 Januari 2019 kepada Kominfo, yang isi dari surat itu jauh lebih detail, dan meminta mereka untuk memberikan contoh. "Dalam contoh yang detail. Misalnya, kita mendukung pasal 5 pembagian jenis-jenis penyelenggara sistem transaksi," papar dia. (art)

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi

Jika Terbukti Terlibat Judi Online Kominfo, Budi Arie Siap Mundur dari Jabatan Menteri

Budi Arie Setiadi menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan Menteri Koperasi dan UKM jika terbukti terlibat dalam kasus judi online Kominfo.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024