Setneg Kembalikan Draf Revisi PP 82, Mastel: Kominfo Harus Diskusi
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA – Masyarakat Telematika Indonesia atau Mastel mengaku mendapat surat dari Sekretariat Negara perihal pengembalian draf Revisi Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pengembalian dilakukan pada 20 Desember 2018.
"Maka, mengingat draf revisi PP telah dikembalikan oleh Setneg kepada Kominfo, maka kami persilakan mereka (Kominfo) untuk membahasnya," kata Kepala Bidang Infrastruktur Mastel, Nonot Harsono, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 18 Januari 2019.
Ia mengatakan, dengan isi surat itu, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika diharuskan berdiskusi dengan pelaku industri mengenai revisi aturan itu. Jika tidak dilakukan diskusi, Nonot menyebut Kominfo yang harus disalahkan.
"Kami juga telah mengirim surat keberatan ke Setneg bulan November lalu. Isinya, protes hasil revisi PP yang kami nilai akan merugikan Indonesia," tuturnya. Tidak lama surat dikirim, Mastel dan beberapa pelaku industri dipanggil oleh Setneg untuk membahas hal tersebut.
"Lalu, setelah berkirim surat, kami dipanggil dirjen Aptika (Semuel Abrijani Pangerapan) untuk diskusi. Dia hanya menyampaikan bahwa maksud dari draf itu seperti ini, dan sebagainya. Intinya berargumentasi bahwa (draf) ini sudah benar," ungkap Nonot.
Bukan itu saja. Ia mengaku bahwa jika harus melakukan klasifikasi data, sebaiknya Kemenkominfo mengklasifikasikan jenis penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Nonot juga mengaku telah mengirim surat pada 17 Januari 2019 kepada Kominfo, yang isi dari surat itu jauh lebih detail, dan meminta mereka untuk memberikan contoh. "Dalam contoh yang detail. Misalnya, kita mendukung pasal 5 pembagian jenis-jenis penyelenggara sistem transaksi," papar dia. (art)