idEA Dukung Penerapan Aturan Pajak Selebgram daripada E-Commerce

Selebgram Awkarin.
Sumber :
  • Instagram/@awkarin

VIVA – Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia, Ignatius Untung, mengaku mendukung langkah pemerintah menerapkan aturan Wajib Pajak bagi artis media sosial atau selebgram, ketimbang untuk pedagang atau pelapak di platform marketplace dan e-commerce.

DJP Ungkap 366 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK ke NPWP

"Karena, kalau kita bicara kategori selebgram, rata-rata penghasilannya sudah bagus. Jadi, kalau mau diterapkan, ya, bisa-bisa aja," kata Ignatius di Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan juga akan menyasar Wajib Pajak dengan profesi Selebgram. Hal ini menyusul akan dijalankannya peraturan bagi pedagang atau pelapak di platform marketplace dan e-commerce.

Beli Barang Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Begini Cara Pengembalian Dananya

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.10/2018, disebutkan bahwa pedagang online harus membayar pajak final sebesar 0,5 persen dari omzet. Namun, aturan ini hanya berlaku terhadap pelapak beromzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per
tahun.

Ignatius juga menuturkan jumlah selebgram di Indonesia tidak sebanyak pelapak yang berjualan di dunia maya. Ia mengaku telah menghitung kemungkinan pedagang yang ada khusus untuk marketplace sekitar 7-8 juta orang.

Penerimaan Pajak 2024 Tak Capai Target, Realisasi Hanya Rp 1.932,4 Triliun

"Jika penerapan pajak untuk selebgram dibarengi dengan PMK-210, kami tidak mempermasalahkan. Tapi, yang kami inginkan PMK-210 jangan diberlakukan tanggal 1 April 2019 seperti keinginan pemerintah," jelasnya.

Alasannya, karena idEA harus melakukan edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu. Ia menginginkan PMK-210 bisa berjalan paling cepat pada 2020.

Ilustrasi pembayaran pajak.

Pemprov Jakarta Catat Realisasi Pajak Daerah Tahun 2024 Capai Rp44,46 Triliun

Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi kontributor terbesar.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025