Aturan Pajak E-Commerce Diterapkan, idEA Ingatkan Ada Ancaman Serius
- VIVA.co.id/Lazuardhi Utama
VIVA – Asosiasi e-Commerce Indonesia atau idEA mengimbau kepada pemerintah agar tidak melakukan pendekatan yang memaksa dalam menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.10/2018 mengenai pemberlakukan pajak bagi transaksi perdagangan di platform atau toko online seperti e-commerce / marketplace.
Ketua Umum idEA, Ignatius Untung, mengatakan harus ada cara lain supaya seller atau pelapak bisa mengikuti aturan tersebut secara sadar dan tidak karena paksaan. Ia pun mencontohkan tax amnesty.
"Tax amnesty menurut saya cukup sukses. Banyak sekali orang tiba-tiba mendaftar. Pendekatan inilah yang seharusnya dijalankan pemerintah, bukan hukuman," kata dia di Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.
Menurutnya, berkaitan dengan PMK-210, para pelapak atau pedagang juga diharuskan menyetorkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Hal ini, di mata Ignatius, memberikan semacam pendekatan yang lebih baik ketimbang memaksakan mereka memiliki NPWP.
Ia pun mengaku bahwa idEA telah diajak diskusi mengenai peraturan ini. Namun, Ignatius merasa kaget ketika PMK-210 akan dikeluarkan, sekaligus berlaku pada 1 April 2019. "Kami keberatan. Kami berusaha ajak pemerintah berbicara soal ini," jelasnya.
Kendati demikian, Ignatius mengaku pasrah jika pemerintah akhirnya memberlakukan peraturan sesuai dengan rencana. Namun, ia mengingatkan ada ancaman serius dari pelaku industri.
"Mereka akan berguguran dan gulung tikar jika ini dilakukan. Pengusaha, kan, enggak bisa apa-apa. Karena tidak ada pilihan, ya, dijalanin. Tapi, ya, itu konsekuensinya. Ini bukan ancaman tapi faktanya ke sana," tegas Ignatius.