Aturan Pajak E-Commerce Diterapkan, idEA Ingatkan Ada Ancaman Serius

Ketua Umum idEA, Ignatius Untung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lazuardhi Utama

VIVA – Asosiasi e-Commerce Indonesia atau idEA mengimbau kepada pemerintah agar tidak melakukan pendekatan yang memaksa dalam menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.10/2018 mengenai pemberlakukan pajak bagi transaksi perdagangan di platform atau toko online seperti e-commerce / marketplace.

DJP Ungkap 366 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK ke NPWP

Ketua Umum idEA, Ignatius Untung, mengatakan harus ada cara lain supaya seller atau pelapak bisa mengikuti aturan tersebut secara sadar dan tidak karena paksaan. Ia pun mencontohkan tax amnesty.

"Tax amnesty menurut saya cukup sukses. Banyak sekali orang tiba-tiba mendaftar. Pendekatan inilah yang seharusnya dijalankan pemerintah, bukan hukuman," kata dia di Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.

Beli Barang Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Begini Cara Pengembalian Dananya

Menurutnya, berkaitan dengan PMK-210, para pelapak atau pedagang juga diharuskan menyetorkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Hal ini, di mata Ignatius, memberikan semacam pendekatan yang lebih baik ketimbang memaksakan mereka memiliki NPWP.

Ia pun mengaku bahwa idEA telah diajak diskusi mengenai peraturan ini. Namun, Ignatius merasa kaget ketika PMK-210 akan dikeluarkan, sekaligus berlaku pada 1 April 2019. "Kami keberatan. Kami berusaha ajak pemerintah berbicara soal ini," jelasnya.

Penerimaan Pajak 2024 Tak Capai Target, Realisasi Hanya Rp 1.932,4 Triliun

Kendati demikian, Ignatius mengaku pasrah jika pemerintah akhirnya memberlakukan peraturan sesuai dengan rencana. Namun, ia mengingatkan ada ancaman serius dari pelaku industri.

"Mereka akan berguguran dan gulung tikar jika ini dilakukan. Pengusaha, kan, enggak bisa apa-apa. Karena tidak ada pilihan, ya, dijalanin. Tapi, ya, itu konsekuensinya. Ini bukan ancaman tapi faktanya ke sana," tegas Ignatius.

Ilustrasi pembayaran pajak.

Pemprov Jakarta Catat Realisasi Pajak Daerah Tahun 2024 Capai Rp44,46 Triliun

Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi kontributor terbesar.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025