Hak untuk Dilupakan Harus Sejalan dengan Perlindungan Data Pribadi

Aturan Hak untuk Dilupakan atau Right to be Forgotten.
Sumber :
  • Instagram/@esmeralda_k_

VIVA – Pengadilan Tinggi Eropa atau European Court of Justice (ECJ) menyebutkan bahwa aturan right to be forgotten atau hak untuk dilupakan seharusnya tidak diimplementasikan secara global, melainkan untuk kawasan Eropa saja.

Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Tak Mangkrak

Sebab, hak untuk dilupakan harus seimbang dengan hak fundamental lainnya, seperti hak perlindungan data pribadi dan kepentingan publik yang sah atas akses informasi.

Hal ini diungkapkan oleh advokat umum Pengadilan Tinggi Eropa, Maciej Szpunar, melalui opini pendahuluan atau preliminary opinion, seperti dilansir dari situs The Guardian, Minggu, 13 Januari 2019.

Pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi Hanya Tunggu Waktu

Pernyataan Szpunar ini juga menyangkut kasus antara Google dan Komisi Nasional Teknologi Informasi dan Kebebasan Sipil (CNIL) di Prancis, di mana lembaga tersebut menjatuhkan denda 100 ribu euro atau Rp1,6 miliar kepada Google.

Pengenaan denda lantaran Google gagal menghapus nama individual dari seluruh domain di internet.

Jokowi Minta OJK dan BI Lindungi Data untuk Sektor Ekonomi Digital

Rakasa teknologi Amerika Serikat itu hanya melakukan 'pemblokiran geografis' terhadap domain yang bisa diakses dari negara-negara Uni Eropa. Pada akhirnya, Google meminta ECJ untuk membatalkan denda yang ditetapkan oleh CNIL.

Selain itu, senada dengan Szpunar, organisasi kebebasan berbicara Inggris dan internasional juga mengatakan bahwa aturan hak untuk dilupakan dikhawatirkaan dipakai oleh penguasa untuk memperluas kekuasaan lewat sensor.

Mereka mencatat negara-negara seperti China, Rusia, dan Arab Saudi, sangat berpotensi untuk memanfaatkan aturan tersebut.

Perlindungan data pribadi.

Darurat! Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Boleh Molor

Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan bahwa pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) tidak akan molor dari tenggat waktu.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024