Pungut Pajak Internet, Begini Jurus Gampang Menkominfo
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan makin serius membidik pungutan pajak di platform internet seperti Twitter, Instagram Facebook sampai YouTube. Ditjen Pajak sedang merumuskan formula pengenaan pajak bagi warganet yang berbisnis menggunakan platform online tersebut.
Selain masalah formula pengenaan pajak, salah satu tantangan pajak internet adalah teknis pengumpulan pajak.
Untuk menyelesaikan masalah pajak di dunia maya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, supaya mudah dan ringkas serta tidak repot, pengumpulan pajak pelaku bisnis di internet bisa dilakukan dan dibayarkan oleh pemilik platform.
"Pajak itu kan bisa kalau misalkan PPN (pajak pertambahan nilai) bisa di-collect oleh platform atas nama individu tadi. Artinya mereka menjadi wapu (wajib pungut)" kata dia, di Jakarta, Kamis malam 10 Januari 2019.
Dia mengatakan, akan lebih bagus dan efisien dengan cara pengumpulan pajak dengan skema seperti itu. Menurut Rudiantara, bukan hanya platform media sosial saja menjalankan pengumpulan pajak seperti itu, platform marketplace dan juga e-commerce, juga bisa menjalankan peran sebagai pengumpul pajak dari pengguna mereka.
Rudiantara mencontohkan, Bukalapak bisa mengumpulkan pajak dari para pelapaknya. Platform e-commerce itu juga yang akan membayarkan pajak hasil pengumpulan tersebut.
Dengan begitu bisa lebih efisien. Daripada 4 juta pelapak online atau 400 ribu warung pintar membayar sendiri lebih baik dibayarkan oleh platform e-commerce.
"Kalau saya dengan platform, itu sih sering. Dan willingness untuk mempermudah sistem, mempermudah proses itu yang diapresiasi," kata Rudiantara.
Cara seperti itu, kata dia, membantu pemerintah mengumpulkan pajak.
"Daripada pemerintah ngumpulin satu-satu jutaan gitu kan repot. Ini sudah jadi gitu kan," ujarnya.