Jangan Anggap Remeh Body Shaming
- Instagram/anjasmara
VIVA – Sedang ramai isu tentang Anjasmara yang melaporkan warganet lantaran melakukan body shaming terhadap istrinya, Dian Nitami. Body shaming adalah perilaku mengkritik atau mengomentari fisik orang lain dengan cara yang negatif.
Body shaming yang dialami Dian Nitami mengolok-olok bagian hidung. Sementara pelaku sudah meminta maaf, Anjasmara tetap membawa kasus itu ke ranah hukum.
Isu tentang body shaming terhadap kalangan pesohor bukan barang baru. Sebelumnya, sekitar pertengahan Desember 2018, selebritas Ussy Sulistiawaty melaporkan belasan akun netizen lantaran menghina fisik anaknya.
Sama seperti Anjasmara, Ussy juga tak menghentikan proses hukum, kendati pelaku body shaming telah menyampaikan permohonan maaf.
Mengejek tubuh seseorang, terkesan sepele, namun sebaiknya tak diremehkan. Di ranah dunia maya, dengan adanya UU ITE, pelaku bisa diganjar hukuman pidana enam tahun penjara. Peraturan itu termaktub pada pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3.
Pelaku yang melakukan body shaming di ranah dunia maya mendapat hukuman berat karena beberapa alasan. Di antaranya, sebab ujaran negatif bisa dilihat jutaan orang, serta dapat mengganggu psikologi korban, hingga berdampak bunuh diri.
Korban body shaming juga berpotensi kehilangan rasa percaya diri lantaran persepsi negatif yang dilontarkan pelaku. Seperti dikatakan Anjasmara saat tak puas hati dengan permintaan maaf netizen pelaku body shaming:
“Kamu tahu enggak kamu udah nyakitin hati istri saya? Kamu tahu enggak saya punya waktu yang cukup lama untuk bikin istri saya PD (percaya diri)? Sekarang kamu hancurin gitu aja, terus kamu minta maaf gitu aja, enak banget,” kata Anjas.
Terkait sikap Anjasmara maupun Ussy yang sama-sama membawa kasus body shaming orang terdekatnya ke ranah hukum, semoga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih beretika terutama saat berinteraksi di media sosial. (ann)