Taksi Lokal Rugi Besar, Grab Didenda Rp2,9 Miliar

Booth Grab.
Sumber :
  • VIVA/Tasya Paramitha

VIVA – Persaingan industri transportasi di Vietnam memakan korban. Grab terkena denda US$200 ribu atau Rp2,9 miliar karena kehadiran layanan mereka merugikan perusahaan taksi lokal, Vinasun. Pengadilan setempat menuding Grab sangat melanggar aturan bisnis transportasi di Vietnam.

Vinasun yang merupakan perusahaan taksi besar di Vietnam, menggugat Grab pada Mei 2017. Dalam gugatannya, Vinasun mengeluh mereka merugi, kehilangan US$1,8 juta atau Rp26,2 miliar sejak Grab masuk ke pasar Vietnam pada 2013. 

Pengadilan Ho Chi Minh City menjatuhkan denda kepada Grab jauh dari tuntutan yang diinginkan Vinasun. 

Dikutip dari Theaseanpost, Senin 31 Desember 2018, juru bicara Kementerian Kehakiman Ho Chi Minh City berpendapat Grab hadir di Vietnam dan menyebabkan kerugian Vinasun. 

Vinasun menuntut denda penuh Rp26,2 miliar kepada pengadilan, namun lembaga peradilan itu cuma menjatuhkan denda Rp2,9 miliar kepada Grab. 

Alasannya, pengadilan mengatakan, Vinasun mengalami kerugian akibat hadirnya layanan Grab tapi kurang didukung dengan bukti konkret. 

Putusan pengadilan lokal Vietnam itu mendapat respons minus dari Grab dan pelaku industri transportasi daring di Vietnam. 

Head of Grab Vietnam, Jerry Lim menilai putusan pengadilan merupakan preseden buruk dan sebuah langkah mundur dalam membangun industri transportasi di Vietnam. Lim menyayangkan langkah Vinasun yang antikompetisi dan memilih menggugat Grab untuk menutupi kerugian yang mereka alami. 

Akselerasi Transisi Energi, Penerapan ESG Harus Jadi Budaya Industri

Lim menilai, tak ada hubungan sebab akibat secara langsung hadirnya Grab dengan kerugian yang diderita Vinasun.

"Ini adalah langkah mundur bagi pengusaha dan talenta teknologi Vietnam," kata dia. 

BTN Pede Perolehan DPK Bakal Tumbuh di Atas Rata-rata Industri hingga Akhir 2024

Untuk itu, Lim mengatakan, Grab tak tinggal diam. Perusahaan mempertimbangkan pengajuan banding atas putusan pengadilan tersebut.

PLTS rooftop Kantor Pusat Pupuk Kaltim.

Pupuk Kaltim Tegaskan Penerapan SNI Tingkatkan Daya Saing Perusahaan

Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ditegaskan sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing produk dalam negeri di tengah tantangan global.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024