Bolt dan First Media Tutup, Kominfo: Utang Harus Tetap Dibayar
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa utang tiga operator pengguna frekuensi 2,3Ghz tetap harus dibayar meskipun sudah ditutup atau berhenti menggunakan pita frekuensi.
Ketiganya adalah PT Internux, operator modem Bolt, PT First Media Tbk, dan PT Jasnita Telekomindo. "Walau berakhir bukan berarti menghilangkan kewajiban tunggakan," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, di Jakarta, Jumat, 28 Desember 2018.
Ia mengatakan proses pembayaran akan dilimpahkan ke Kementerian Keuangan. Mekanisme pembayaran juga akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT First Media Tbk dan PT Internux, keduanya dimiliki Lippo Group, masing-masing berutang Rp364,8 miliar dan Rp343,5 miliar untuk penggunaan frekuensi 2,3Ghz.
Kemudian, PT Jasnita Telekomindo memiliki utang sebesar Rp2,2 miliar. Ketiganya telah berutang sejak 17 November 2016.
Soal kelanjutan penggunaan pita frekuensi setelah ditinggal tiga operator ini, Ismail mengatakan bahwa frekuensinya sudah kembali ke pemerintah.
"Akan kami upayakan untuk kepentingan masyarakat. Belum ada skenario detail," ujarnya. Sebelumnya, Internux dan First Media telah mengirimkan proposal perdamaian termasuk soal skema pembayaran utang.
Namun, Ismail mengatakan proposal itu ditolak. Dalam proposal itu, Bolt dan First Media menyatakan keinginannya untuk membayar utang dengan skema lima kali pembayaran sampai 2020.
Proposal ini, lanjut Ismail, diserahkan ke Kominfo pada 19 November 2018, atau hanya berselang dua hari setelah jatuh tempo pembayaran.
"Sudah konsultasi mendapat kesimpulan proposal tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi tata cara upaya pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Ismail, mempertegas. (ali)