Undang-undang Telekomunikasi Dinilai Sudah Usang, Saatnya Buat Baru
- Dok. VIVA
VIVA – Undang-undang telekomunikasi nomor 39 tahun 1999 dinilai sudah usang. Menurut pengamat, perlu diberlakukan peraturan baru.
"Karena undang-undang sudah terlalu lama berlakunya. Biasanya undang-undang yang bagus itu kan 10 tahun atau 15 tahun sudah ada revisi. Dengan dinamika teknologi kita cepat, itu menambah terlambat lagi dia punya cover teknologi," kata Pengamat Telekomunikasi, Kamilov Sagala, di Jakarta, Kamis, 27 Desember 2018.
Dia menyatakan dengan undang-undang berumur hampir 20 tahun tidak bisa lagi menangani permasalahan pada perkembangan teknologi. Kamilov sendiri berharap peraturan itu harusnya diganti saja.
Untuk peraturan baru itu, Kamilov mengatakan harus menjadi perhatian mengenai penggunaan frekuensi. Pengaturan mengenai OTT (over the top) juga harus diperjelas lagi jika ada undang-undang baru, termasuk terkait pajaknya pun harus diatur.
"Kedua, masuknya OTT yang tidak punya badan usaha di negeri ini. Sehingga kita susah mencari dia kalau menagih katakanlah ada masalah," ujarnya.
Dia menginginkan adanya perwakilan tiap OTT di Indonesia. Bukan hanya berkantor di negara asal ataupun kantor bersama di negara tetangga.
Tak ada perusahaan asing OTT yang ada di Indonesia. Kamilov mengatakan bahwa biasanya perusahaan-perusahaan itu ikut dengan aturan negara setempat.
Menurutnya, sampai saat ini pemerintah membuat aturan yang tanggung. Sejauh ini terkait OTT hanya ada surat edarannya saja.
"Ini negara hukum tapi hukumnya enggak dibuat. Lucunya Chief RA dari dilantik sampai hari ini enggak ada OTT-nya, sedih saya. Artinya janji dia belum terealisasi," kata dia. (ase)