UU Data Pribadi Ditargetkan Sah Sebelum Ganti Presiden 2019
- Instagram/@esoxsstudio
VIVA – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pemerintah menargetkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sah menjadi UU pada 2019.
"Kami berharap Surat Presiden keluar di awal tahun untuk dibahas bersama DPR, dan targetnya selesai tahun depan sebelum pelantikan presiden yang baru," katanya saat berdiskusi dengan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) di Jakarta, Kamis 20 Desember 2018.
Ia mengatakan, saat ini sedang terjadi perdebatan di pasal terakhir mengenai hukum pidana pelanggaran data pribadi. Adapun dua pilihannya ialah denda dan kurungan selama lima hingga enam tahun.
Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar berpandangan, perlunya hukum pidana bagi pelaku pembocoran data pribadi.
"Saat ini hal tersebut yang menjadi persoalan. Ini perlu didiskusikan lebih jauh, apakah pidananya berlaku juga untuk individu, lalu berapa lama kurungannya," katanya.
Untuk hukuman bagi korporasi, menurutnya, tidak masalah jika dikenakan denda. Namun, kata Wahyudi, denda untuk individu masih menjadi perdebatan. Untuk itulah penting bagi pelaku bisnis untuk menjaga kerahasiaan data penggunanya.
Pada dasarnya pengelolaan data pribadi oleh pihak pengelola harus didasari oleh persetujuan dari pemilik data. Perusahaan harus menjelaskan lebih detail mengenai data apa saja yang akan dikelola dan berapa lama akan dipelihara. (dhi)