Data Center di Luar Negeri, Bagaimana Jika Dicuri?
- www.pixabay.com/Akela999
VIVA – BSSN mendukung adanya klasifikasi data untuk penempatan data center dalam revisi PP 82 tahun 2012. Namun mereka juga mengingatkan mengenai masalah hukum yang mungkin terjadi.
"Ketika kaitannya peletakkan data center, kita harus dalami bersama-sama. Harus mendengar industri lokal," ujar Deputi Proteksi BSSN, Agung Nugraha, di Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.
Dia mengingatkan tentang adanya kemungkinan pelanggaran hukum terkait penempatan data center di luar negeri. Menurutnya, harus ada konsep detail mengenai apa yang harus dilakukan jika itu terjadi.
"Misalnya data tercuri dipakai untuk kejahatan dan datanya ada di data center luar negeri. Polisi kita tidak bisa membantu warga negaranya untuk melakukan penyidikan," kata dia.
Menurutnya, pemerintah dan penegak hukum tidak bisa ikut campur karena sudah di luar yuridiksi Indonesia. Maka itu, pemerintah harus mendalami masalah tersebut baik-baik.
Terkait soal penempatan data center di Indonesia ataupun luar negeri, Agung melihat ini dari berbagai aspek. Mulai dari keamanan nasional dan juga investasi.
"Kalau masalah investasi tidak usah khawatir. Pasar kita besar dan industri lokal untuk data center pasti akan tumbuh. Karena memang ada kebutuhan besar di sini," kata Agung.
BSSN terlibat dalam revisi PP 82 tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Dalam hal ini badan tersebut menjadi bagian dari kelompok kerja.
BSSN meninjau dari sektor keamanan yang diatur dalam PP 82. Termasuk di dalamnya teknis keamanan, keamanan sosio-kultural, keamanan sosio-politik dan sosio-ekonomi.
"Dilibatkan, diminta masukan. Kami menyampaikan termasuk dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi," kata Agung.