Siap-siap, Bakal Muncul Iklan 'Dicari Facebook Indonesia'

Acara Facebook Indonesia.
Sumber :
  • Dok. Facebook Indonesia

VIVA – Sidang lanjutan gugatan class action Facebook atas skandal bocornya data 1,9 juta pengguna di Indonesia berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 November 2018.

Demokrasi dalam Arus Globalisasi: Negara Modern hingga Pemerintahan Kosmopolitan

Gugatan class action Facebook itu menyusul skandal bocornya data 1,09 juta pengguna di Indonesia. Gugatan diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). 

Kedua lembaga tersebut menggugat tiga pihak yakni Facebook global sebagai tergugat I, Facebook Indonesia sebagai tergugat II dan Cambridge Analytica sebagai tergugat III.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Nah, salah satu pokok yang dibahas dari sidang lanjutan tersebut adalah mangkirnya Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica. Atas ketidakhadiran tergugat II dan tergugat III, majelis hakim mengusulkan untuk Facebook Indonesia akan dipanggil melalui media massa dan Cambridge Analytica (CA) dipanggil melalui Kementerian Luar Negeri. Usulan majelis hakim itu diterima penggugat. 

"Sesuai arahan majelis hakim, nanti untuk Facebook Indonesia akan dipasang iklan panggilan terbuka lewat media 'Dicari Facebook Indonesia' dan untuk CA akan dikirimkan kembali panggilan melalui Kementerian Luar Negeri," ujar Heru Sutadi kepada VIVA, Selasa 27 November 2018. 

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Iklan untuk Facebook Indonesia itu akan tayang di koran dan media massa nasional tiap bulan sampai tiga bulan. 

Kuasa hukum penggugat, Jemy Tommy menuturkan pihaknya menerima usulan majelis hakim ini dengan berbagai alasan. 

Pertama, penggugat menghargai niat baik dari Facebook global yang berusaha untuk menghadiri sidang, bukan mangkir seperti Facebook Indonesia. Kedua, Jemy mengatakan, penggugat malah senang jika upaya memperjuangkan keadilan ini dilakukan dengan kubu tergugat. 

"Usulan hakim kami terima, biar sidang fair dan ada waktu untuk melengkapi kekurangannya. Selain itu tim kami juga bisa lebih fokus dan lebih siap. Kami mau mencari kebenaran tapi tidak dengan satu pihak saja," ujar Jemy. 

Pada sidang lanjutan pagi tadi, Facebook global diwakili oleh dua pengacara  Hadiputranto Hadinoto & Partners Law Firm, namun majelis hakim menyatakan surat kuasa Facebook global tidak sah sebab belum mendapat legalisir dari Kedubes RI di Amerika Serikat. Untuk itu, majelis hakim menganggap Facebook global tidak hadir dan menunda sidang berikutnya pada 6 maret 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya