Gara-gara Kepala Kambing, Netflix Digugat Gereja Setan
- VIVA/Lazuardhi Utama Rifki
VIVA – Kelompok pemuja setan menggugat layanan penyedia video streaming, Netflix dan rumah produksi Warner Bros, sebesar US$50 juta atau Rp712,4 miliar karena menggunakan hak cipta dan merek dagang tanpa izin atas film drama supernatural berjudul The Chilling Adventures of Sabrina.
Kelompok dari pengikut Gereja Setan ini mengklaim bahwa Netflix mengambil gambar patung Dewa Berkepala Kambing, Baphomet, tanpa seizin mereka untuk dikomersilkan.
Juru Bicara Gereja Setan, Lucien Greaves mengatakan, patung dalam serial itu mirip dengan patung Baphomet yang kini berdiri di Detroit, Amerika Serikat.
"Baphomet adalah ikon sentral yang mewakili kami sebagai masyarakat," kata Greaves, seperti dikutip dari Independent, Senin, 26 November 2018.
Ia juga mengatakan bahwa karena patung itu sangat menonjol dalam serial Netflix tersebut, lantaran ia dan para pengikut Gereja Setan diasosiasikan sebagai orang-orang yang mempraktikkan kanibalisme, penyiksaan, dan pembunuhan.
"Kami secara tegas tidak mendukung kejahatan. Kami juga memegang prinsip bahwa apa yang menyebabkan penderitaan adalah buruk dan apa yang mengurangi penderitaan adalah kebaikan," jelasnya.