Demi Facebook Patuhi Hukum RI, Presiden Donald Trump Bakal Dilibatkan
- www.idicti.com
VIVA – Sidang gugatan class action terhadap Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilanjutkan besok Selasa 27 November 2018. Sidang besok merupakan lanjutan dari sidang perdana pada 27 Agustus 2018. Pada sidang perdana, Facebook mangkir dari sidang.
Gugatan class action Facebook itu menyusul skandal bocornya data 1,09 juta pengguna di Indonesia. Gugatan diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).
Mengantisipasi sikap ngeyel Facebook dengan mangkir kembali dari sidang class action tersebut, tim kuasa hukum penggugat akan menempuh cara ekstra. Tujuannya supaya Facebook tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia.
Kantor hukum EQUAL & CO, sebagai kuasa hukum penggugat bakal mengirimkan surat ke pemerintah Amerika Serikat. Langkah ini dilakukan sebab markas pusat Facebook ada di Amerika Serikat.
"Kami sudah menyiapkan saksi-saksi kunci yang bersedia hadir dalam persidangan nanti. Kami juga akan mengirim surat kepada Presiden Donald Trump untuk mengimbau warga negaranya taat terhadap hukum yang berlaku di negara Indonesia," ujar kuasa hukum penggugat, Jemy Tommy kepada VIVA, Senin 26 November 2018.
Jemy mengatakan, tim kuasa hukum akan mengirimkan surat kepada Trump baik secara khusus maupun surat secara terbuka.
Dia menuturkan, surat itu akan dikirimkan setelah melihat perkembangan dan dinamika sidang lanjutan pada 27 November 2018.
"Segera setelah sidang besok, jika Facebook mangkir sidang lagi," tuturnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada Facebook agar taat kepada hukum yang berlaku di Indonesia, yakni dalam konteks kali ini, Facebook memenuhi panggilan resmi sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jika nanti Facebook mangkir, Jemy mengatakan, maka tim akan mengirimkan surat ke Presiden Trump dan mengikuti arahan Majelis Hakim. Sebelumnya pada sidang perdana Agustus lalu, Majelis Hakim sudah memberikan arahan, sidang perkara akan dilanjutkan meski Facebook mangkir.
"Kami mengikuti Majelis Hakim untuk melanjutkan agenda persidangan selanjutnya," ujar Jemy.
Sidang Perdana
Sidang perdana Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung singkat, cuma 30 menit pada 27 Agustus 2018.
Pukul 09.00 WIB, sidang dimulai Hakim Martin. Begitu dibuka, tergugat atau kuasa hukumnya belum hadir. Maka Hakim Martin kemudian menskors sidang beberapa saat untuk menunggu Tergugat apakah kemungkinan terlambat mendatangi sidang.
Setelah skors dicabut, tergugat belum juga hadir. Hakim Martin kemudian memerintahkan tim pengadilan untuk memanggil semua tergugat melalui pengeras suara sebanyak tiga kali. "Namun dipanggil tiga kali juga enggak datang," kata Jemy.
Karena tergugat tak muncul di ruang persidangan, Hakim Martin memutuskan membuka sidang. Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya diperiksa kelengkapan identitas persidangan. Hakim kemudian membacakan jadwal sidang berikutnya, yakni 27 November 2018. (ren)