Kominfo Lakukan Ini Jika Izin Frekuensi First Media Resmi Dicabut
- VIVA/Novina Putri Bestari
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melelang frekuensi 2,3Ghz, jika izin PT First Media Tbk, PT Internux atau Bolt, dan PT Jasnita Telekomindo dicabut.
“Otomatis negara punya hak untuk melelang kembali kepada operator,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu di Jakarta, Senin 19 November 2018.
Menurutnya, frekuensi tersebut menjadi milik negara ketika izin dicabut. Selain itu, Ferdinandus menyebutkan bahwa mekanisme untuk pelanggan adalah memindahkan layanan ke operator lain. Ia mengaku Kominfo akan berperan sebagai regulator untuk mengawasi kegiatan itu.
“Regulasi kita ada namanya mekanisme peralihan pelanggan dari operator yang dicabut frekuensinya kepada operator lain. Dalam pengawasan ini Kementerian Komunikasi dan Informatika berperan sebagai regulator,” jelasnya.
Sebelumnya, dua perusahaan milik Lippo Group, First Media, dan Internux memberikan proposal untuk membayarkan utang mereka. Proposal itu diberikan ke Kominfo pada siang hari ini.
Selain itu, First Media mencabut gugatan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Saat ini, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, masih berdiskusi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Keduanya, sedang membahas proposal itu termasuk kemungkinan pengabulan dan teknis pembayaran.